JAKARTA TIMUR, RADAR-X.net – Reformasi perizinan bangunan melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya dirancang untuk memangkas birokrasi dan menutup celah sewa. Namun di Kecamatan Pulogadung, sistem yang seharusnya transparan justru diteliti.
Sejumlah proyek diduga berdiri tanpa izin sah, bahkan disinyalir menggunakan dokumen PBG palsu atau tidak terdaftar dalam sistem PTSP. Jika temuan ini benar, maka masalahnya bukan sekadar pelanggaran teknis. Ia menyentuh inti tata kelola pemerintahan daerah.
Sekretaris Jenderal LIPA, Yanri Untoro, bersama Ketua Investiqasi Y. Hasibuan, mengungkap temuan proyek ilegal di Jalan Balai Pustaka Utara No. 98, Kelurahan Rawamangun. Lokasi tersebut, yang berada di seberang Bebek Kaleyo dan Kacamatamo, disebut tidak memiliki dokumen sah. Namun tetap berjalan berkat koordinasi kontraktor dengan pihak kelurahan koramil, hingga Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP)
Menurut Hasibuan, kontraktor bernama Teuku Az|an tidak memiliki surat penunjukan resmi dari yayasan maupun bukti legalitas lain.
“Semua dianggap aman hanya karena sudahkoordinasi’ dengan pihak tertentu. Surat peringatan dan segel hanyalah formalitas, bahkan laporan melalui kanal JAKI pun sering berujung manipulasi,” tegasnya.
Deretan Proyek Bermasalah
Tim investigasi mencatat sejumlah lokasi pembangunan tanpa izin di Pulogadung, diantaranya:
• Jalan Kamboia 2 No. 71, Kelurahan Jati
Perum Pulomas Utara Blok 2B. Kelurahan • Kayuputih
• Jalan Sunan Drajat No. 10, Kelurahan Rawamangun
• Jalan Bawal No. 31, Kelurahan Jati (Klinik Duyung)
• Jalan Batu Amathys No. 67-68 Kelurahan Kayuputih
• Jalan Pondasi No. 108, Kelurahan Kayuputih (proyek 5 ruko
• Jalan Kampung Ambon No. 55, Kelurahan Kayuputih
• Jalan Pemuda, Kelurahan Jati (samping Bank B.JB. The Harvest
Banyak diantaranya menggunakan izin palsu atau tidak terdaftar di PTSP; namun tetap bebas beroperasi.
Kantor Kecamatan diduga Tidak Transparan
Pada Kamis, 12 Februari 2026. tim media gabungan bersama LPKAD dan LIPA mendatangi Kantor Kecamatan Pulogadung Namun, pejabat utama seperti Wahyu Permono dan jajaran tata ruang tidak berada di tempat Hanya seorang ASN baru, Cyntia Sinta, yang ditemui. la disebut tidak mampu memberikan penjelasan terkait data proyek bermasalah.
Fauziah Maharani, Ketua LIPA sekaligus Kaperwil DKI TNC Group, menegaskan bahwa sikap ASN yang tidak transparan mencederai pelayanan publik.
“Kantor ini milik rakvat, bukan pribadi. ASN digaji dari pajak masyarakat, maka harus bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.
Desakan Peneqakan Aturan
Kasus ini dinilai merugikan kas daerah karena hilangnya potensi pendapatan dari perizinan resmi. Publik berharap Walikota Jakarta Timur, Munjirin, bersama jajaran birokrasi DKI segera menindak tegas oknum yang terlibat. Inspektorat diminta turun tangan agar marwah ASN tidak tercoreng oleh praktik manipulatif dan pembiaran terhadap bangunan ilegal
(Tim)














