JEMBER, RADAR-X.net – Tanah yang saat ini sangat mencuat kasusnya tiap tahun, bahkan ± 50% persoalan yang terjadi di badan Peradilan adalah urusan sengketa tanah.
Hukum tanah di atur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5/1960 yang mana dalam UUPA tersebut sudah diatur hak-hak tentang tanah.
Kepemilikan tentang tanah harus bisa dibuktikan dengan Akta Aotetik dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Meskipun demikian, di tingkat pedesaan pada umumnya mengusai tanah tanpa transaksi yang jelas. Sehingga memunculkan konflik dan masalah bagi yang menguasai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rabu (15/11/2023) ahli waris dari Mahala Drasmo, Abdus Salam (32) menggandeng LBH dan LSM KPK untuk memasang “Banner” pemberitahuan agar supaya tanah milik kakeknya tidak dikuasai orang lain.
Dijelaskannya, “saya sudah bolak balik mendatangi orang yang menguasai tanah/ kebun milik kakek saya, namun yang meguasai lahan milik keluarga saya terus menyatakan bahwa itu tanah miliknya, padahal sudah jelas-jelas di buku infentarisir desa tanah tersebut belum ada peralihan kepada siapapun. Saat saya tanyakan bukti kepemilikannya, dia tidak bisa menunjukkan,” Kata Salam, saat di konfirmasi wartawan media ini.
Dilanjutkan Kuasa Hukum, Abdus Salam, Subhan Adi Handoko, SH., MH., mengatakan, pihaknya lakukan langkah-langkah persuasif demi kebaikan bersama, bahwa lahan kliennya dikuasai oleh orang lain dengan serta merta, jadi pihaknya kuasai balik.
“Saya menghimbau jika ada pihak-pihak yang keberatan silahkan tempuh jalur Peradilan.” Cetus Subhan saat ditemui di kantornya.
(NN)