BONDOWOSO, Radar-X.Net – Sat Reskoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan satu orang laki – laki yang diduga melakukan TP mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penangkapan tersebut di lakukan pada hari Jumat tgl 20 April 2018 sekira pukul 05.00. Wib, yang di lakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba Res Bondowoso dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba.
Satuan Reskoba melekukan penangkapan di Ds. Tamansari Rt 19,Rw 02. Kecamatan Kota Kabupaten Bondowoso.
Sebelum penangkapan Anggota Satresnarkoba Res Bondowoso mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang laki – laki yang mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih logo Y tanpa ijin edar dan tanpa keahlian.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil logo Y tsb. kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan proses sidik.
Pewarta: skr
Sumber: Polres Bondowoso.