Polri

Unit Satreskrim Polres Batu Bara dan Unit Jatanras Poldasu Berhasil Ungkap Pelaku Penusukan Wartawan

155
×

Unit Satreskrim Polres Batu Bara dan Unit Jatanras Poldasu Berhasil Ungkap Pelaku Penusukan Wartawan

Sebarkan artikel ini

Ketgam : Satreskrim Polres Batu Bara saat Melaksanakan Press release

BATU BARA, RADAR-X.net – Unit Satreskrim Polres Batu Bara bekerjasama dengan Unit Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap pelaku penusukan terhadap wartawan media online lensamedan.com yang tak lain adalah dirinya sendiri.

Hal tersebut terungkap setelah dilakukan penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp. Sidik/115/VI/Res.1.8. Juni 2022. Polres Batu Bara, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Kayu Ara Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, diduga Palsu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon Tarigan, SH yang didampingi Kanit Resum IPTU A.H. Sagala dan Kasubbag Humas Polres Batu Bara IPTU RN. Zebua saat melakukan Press release Senin 20/6/2022 menuturkan dari hasil penyelidikan dan penelusuran dari analisa CCTV sebanyak 8 (delapan) titik di sekitar TKP, tidak ditemukan seperti yang disampaikan oleh pelapor dan korban.

Untuk mencari info tentang keterangan yang disampaikan pelapor dan korban dalam laporannya bahwa pelaku sebanyak dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Dalam keterangan korban yang menyatakan bahwa la ada perselisihan dengan Ari Darma dan Riri.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa tim penyidik, tidak ditemukan bukti yang mengarah kepada kedua orang tersebut.

Hasil analisa IT “CELL DUMP” di tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa komunikasi korban dengan orang yang diduga pelaku berdasarkan keterangan korban.

Tidak ditemukan adanya komunikasi yang mencurigakan.

Barang bukti 1 (satu) buah celana panjang berbahan keper warna hitam, yang dikenakan korban saat peristiwa penikaman yang dilaporkan korban, terdapat bekas sobek vertikal pada celana tersebut di bagian samping kanan.

Namun luka sayat yang ada pada paha kanan korban posisi lukanya pada bagian tengah paha kanan, dan luka tersebut berbentuk horizontal.

Saat dilakukan Pra-Rekonstruksi, Posisi luka pada paha kanan korban posisinya tidak sesuai dengan bekas sobek pada celana Panjang yang dikenakan korban.

Berdasarkan pulbaket dari pacar korban yang bernama DC dan berdasarkan pemeriksaan Handphonenya, ditemukan pola yang sama terkait dua peristiwa penikaman (pengakuan korban) bahwa ia ditikam oleh orang tak dikenal (OTK).

Kejadian tersebut sebelumnya korban berselisih dengan pacarnya, dan Chat maupun telephone korban tidak direspon oleh pacarnya selama dua hari, dan akhirnya korban mengirimkan foto dirinya ditikam oleh OTK

Berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan terhadap korban pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, bahwa korban mengakui bahwa luka pada paha korban tersebut adalah luka sayatan yang dibuatnya sendiri dengan menggunakan pisau lipat (DPB).

RF melukai paha kanannya di dalam kamarnya, saat itu ia mengenakan celana Boxer (celana pendek).

Samping itu, orang tua korban (pelapor) yang inisial Erwin warga Sp Geo Lingkungan VI Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi, mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf akibat tingkah laku anaknya RF (21) kepada institusi Polri dan selaku Wartawan Media Online Lensa Medan.

Beliau juga meminta maaf kepada Bapak KAPOLDA SUMUT atas perbuatan anaknya yang menimbulkan keresahan.

Berdasarkan pemeriksaan, bahwa motif korban melukai dirinya sendiri adalah untuk mendapatkan perhatian dari pacarnya. Akibat Ia sedang berselisih paham dengan pacarnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page