JEMBER, rasar-x.net – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sucopangepok Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember pada 5 September 2019 kemarin, relawan pasangan Paslon Nomor urut 2 (Sunarto), layangkan surat keberatan yang ditujukan kepada ketua panitia Pilkades Desa Sucopangepok, Pj. Kepala Desa Sucopangepok, Ketua BPD Sucopangepok, Polsek Jelbuk, Danramil Jelbuk, Camat Jelbuk, Plt. Kepala Dinas PMD Jember, permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga ganda.
Hal tersebut mendapat respon positif dari Pemerintah Kecamatan Jelbuk, untuk segera menanggapi permohonan gugatan yang dilayangkan relawan paslon nomor urut 2, dengan mempertemukannya “mediasi” di Kantor Kecamatan Jelbuk. Rabu, 11/9/ 2019.
Ach. Suryadi selaku Camat Jelbuk, menyampaikan bahwa dengan adanya gugatan dari relawan pasanagan nomor urut 2, ia berharap agar gunakan haknya sesuai undang-undang yang berlaku dimana data-data harus Valit dan akurat guna untuk menemukan poin permasalahan yang menurutnya tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena jika data-data yang disajikan tidak valit dan akurat maka permasalahnya tidak bisa ditindaklanjuti. Menurutnya, kalau memang ada temuan, ya…!? dituangkan dalam bentuk autentik. “Karena ini sudah bukan ranahnya kami, karena sudah selang beberapa hari, akan tetapi ranah Pengadilan Negeri Jember untuk menindaklanjutinya.” Ujar Suryadi.
Sementara Mokhlis, selaku ketua Koodinator saksi paslon nomor urut 2 menyampaikan, salah satu oknum Panitia diduga melakukan kecurangan dengan DPT dan DPTB yang mana hal itu ada beberapa warga bisa menggunakan hak suaranya di Dua Desa, Desa Sucopangepok dan Desa Panduman.
“Dengan ini kami selaku relawan ingin mencari kebenaran dan keadilan serta minta pertanggungjawaban kepada Panitia,” ungkapnya.
Mokhlis menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan dan menggali data-data yang akan dituangkan kedalam gugatan untuk bahan acuan dalam gugatan dan akan mengajukan forum lagi ditempat yang sama.
Dikesempatan yang sama, Marsoto, selaku Ketua Panitia, meminta pengajuan surat keberatan yakni gugatan relawan paslon nomor urut 2, datanya harus valit dan akurat untuk bisa diproses sesuai perundang-undang yang berlaku.
“Ini kan demokrasi ya..!? tentunya kami akan bertanggungjawab apabila bukti-bukti itu valit,” ucapnya.
Marsoto menjelaskan, sementara ini yang terlampir dalam surat gugatan masih belum valit dan tidak ada tanda tangan para relawan bahkan tidak jelas siapa penanggungjawab permohonan ini.
“Tentunya kami selaku Panitia akan menyelesaikan berjenjang sesuai aturan yang ada dan siap mengahadirkan panitia lokal perwakilan perdusun guna menjawab apa yang menjadi gugatan para relawan paslon nomor urut 2. Karena dalam kepanitian sudah melakukan penandatangan berita acara setiap dua Jam. Itupun kami lakukan ceklist data (DPT, DPTB) dikoreksi secara bersama-sama dengan pihak Paslon dan ditandanganinya,” terangnya. (Abas)