Berita

Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Batu Bara Bahas Sistem Penyediaan Air Minum

252
×

Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Batu Bara Bahas Sistem Penyediaan Air Minum

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, RADAR-X.net — Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE.,M.AP menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa 18/11/2025.

Wabup menjelaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk Sumber Daya Alam yang dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, yang menempatkan hak masyarakat atas air bersih sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), ” ujar Wabup.

Dengan dasar hukum tersebut tambah Wabup, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan yang mendesak.

Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperjelas peran pemangku kepentingan dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat.

Rapat Paripurna penyampaian Nota Ranperda tentang Penyelenggara Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) diruang Rapat DPRD Batu Bara turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Rodial, Kabag Risalah dan Per UU, Herryawan dan Seluruh Anggota DPRD sejumlah OPD, serta Unsur Forkopimda.

(Zei)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page