INDRAMAYU, RADAR-X.net – Kontraktor yang dipercaya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang kabupaten Indramayu, dalam Paket PL (Pemilihan Langsung), menuai Kritik pedas dari LSM KPK Nusantara Cabang Indramayu.
Pasalnya, dalam pelaksanaan jalan Betonisasi di Desa Sukajati Haurguelis diduga kuat adanya kerugian Negara, kontraktor sengaja membuat lobang persiapan Coring.
Proyek pengerjaan Rehabilitasi jalan Betonisasi berdasarkan pantauan awak media Radar-X.net Bunga Mas Jaya Beralamat Jl. Kembar Letjend Suprapto, kabupaten Indramayu Jawa Barat, dengan Anggaran Rp 195.289.457.- bersumber Anggaran APBDP Tahun 2022.
Saat di lokasi ditemukan kejanggalan lain seperti tidak adanya pengawas baik dari dinas terkait ataupun dari rekanan. Hal itu juga menjadi pertanyaan Warga masyarakat desa Suka Jati berinisial (Sr) yang berada tak jauh dari lokasi proyek sekaligus penerima manfaat.
Agus selaku ketua LSM KPK Nusantara kepada awak media mengatakan, melihat foto pada kondisi fisik telah dibuat titik lobang-lobang jelas untuk persiapan Coring.
“Hal tersebut menyayangkan adanya pekerjaan yang tidak jelas bagaimana pengawasannya sampai dalam pengerjaan Jalan betonisasi terkesan ada pembiaran dari oknum pengawas Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang kabupaten Indramayu. Selain itu lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Indramayu salah satu faktor yang patut disalahkan juga.” Kata Agus, Minggu (01/01/23).
“Dugaan penyimpangan yang diduga syarat dengan korupsi pada pekerjaan Proyek jalan Betonisasi ini berdasarkan temuan dari beberapa insan pers di wilayah kecamatan Haurguelis, pelaksanaan di lapangan kualitas pekerjaan ini sangat saya ragukan volumenya sesuai dengan spesifikasi dalam hal ini tersebut sudah terdata yang akan saya kawal sampai pada audit BPK RI nanti.” Ujarnya.
“Dalam pekerjaan yang terkesan asal jadi sangat menyesalkan kegiatan tersebut, mudah-mudahan pada Audit BPK RI nanti sebagai langkah dapat mengetahui dengan real proyek pekerjaan jalan tersebut dan jika ada indikasi kerugian negara bisa menjadi awal permulaan pintu masuk untuk aparat penegak hukum.” Tutup Agus.
(Tim/Red)














