Investigasi

Proyek Betonisasi Ruas Jalan Desa Suka Selamet – Gantar Diduga Kontraktor Menyimpang Dari Gambar

202
×

Proyek Betonisasi Ruas Jalan Desa Suka Selamet – Gantar Diduga Kontraktor Menyimpang Dari Gambar

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, RADAR-X.net – Pekerjaan Peningkatan Jalan betonisasi Suka Selamet – Gantar terletak di Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu Jawa Barat, diduga kontraktor tidak sesuai gambar.

Dalam pelaksanaan betonisasi tersebut, kontraktor tidak menjalankan surat perintah kerja/Kontrak yang telah disepakati dengan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang kabupaten Indramayu. Diantaranya, pada satuan bahan besi Douwel dan memangkas volume ketinggian betonisasi.

Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG dalam hal ini yang bertanggung jawab pada pelaksanaan proyek tersebut, diketahui hasil evaluasi pemenang berkontrak Peningkatan Jalan Sukaslamet -Gantar adalah CV JASA GRAHA yang berkantor di Jl. Cendana III B4 No. 4 Griya Asri Pekandangan Indramayu Jawa Barat, dengan nilai kontrak Rp 1.097.641.289.00 dari pagu Rp 1.499.610.000,00 Nilai HPS Rp 1.499.566.000,00 sumber dana APBD Tahun 2022.

Dari pantauan tim awak media Radar-X.net saat menemani Tim LSM KPK Nusantara Investigasi di lokasi pekerjaan betonisasi sangat jelas nampak kontraktor berbuat curang pada ketinggian. Metode pelaksanaan jalan Betonisasi DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kabupaten Indramayu, menggunakan begisting 30cm dan menggunakan pemasangan besi Slup Douwel besi berdiameter 30mm dengan jarak terpasang per 2 meter.

Sementara Agus selaku ketua Tim LSM KPK Nusantara pada Radar-X.net mengatakan, semestinya Pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu tidak ada ketegasan, padahal pekerjaan tersebut dipercayakan oleh pihak pengawas atau konsultan. “Lantas bagaimana tanggung jawab tugasnya adanya dugaan mark-up yang dipastikan adanya indikasi kerugian Negara tersebut,” ujar Agus, Senin (02/01/23).

“Dalam tahap gelar Betonisasi nampak terlihat pemasangan diameter besi sloup Douwel yang tidak sesuai dengan surat perintah kerja/kontrak. Adanya unsur kesengajaan pihak kontraktor harus ditindak tegas oleh pengawas paling tidak menyetop pelaksanaan yang tidak sesuai pada gambar. Kesengajaan pihak kontraktor yang menyimpang pada ketentuan surat perintah kerja/kontrak jelas adalah melawan hukum dan harus menjadi perhatian khusus aparat hukum dalam penindakan Tipikor,” kata Agus.

“Sejak awal kami pantau pemenang lelang tersebut. Pasalnya, melihat penurunannya tidak lazim dan tidak mungkin sesuai dengan RAB. Padahal harga penawaran RAB dibuat oleh pemenang tender dan alhasil memang pekerjaan itu ada dugaan penyimpangan,” jelas Agus.

“Anggaran pembangunan jalan beton yang cukup besar dari anggaran negara harus ada yang mengawasi dari masyarakat. Dengan adanya penyimpangan pada pelaksanaan jalan Betonisasi desa Suka Selamet – Gantar semestinya harus jadi perhatian khusus aparat Hukum, Kejaksaan negeri Indramayu agar tidak menjadi perluasan kontraktor nakal yang lainnya.” Tutup Agus.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page