JEMBER, radar-x.net – Jajaran Polisi Resort( Polres) Jember Jatim, kembali berhasil menangkap seorang penjual satwa langka dilindungi “Lutung Jawa” pada Jum’at (4/5/18).
Pasalnya, pelaku berinisial SF (22) warga dusun Krajan desa Glagah Wero, Kecamatan Kalisat ditangkap petugas saat melakukan transaksi di suatu tempat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres. AKBP. Kusworo Wibowo, SH.SIK.MH., saat kompetensi pers di Mapolres Minggu (6/5/18), pada sejumlah media.
” Pelaku ditangkap petugas pada saat melakukan transaksi Lutung Jawa seharga 400 ribu, barang tersebut di peroleh dari kawannya di Banyuwangi seharga 100 ribu rupiah. dan akan di beli pembeli dari Solo Jawa Tengah,” papar Kusworo Wibowo.
Dijelaskannya, bahwa pelaku sebenarnya memiliki dua lutung Jawa, namun yang satu telah di beli orang dari Solo seharga 400 ribu rupiah. Sedangkan satwa tersebut beli dari jawanya seharga 100 ribu rupiah. Pada saat transaksi kedua ini pelaku dapat di tangkap petugas.
” Barang bukti yang di amankan petugas, satu anak Lutung Jawa dengan kurungnya dan satu hp serta 1unit sepeda motor roda dua. Bahkan pelaku saat ini menunggu proses hukum lebih lanjut, dan di tahan di Polres,” ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU nomer 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. dengan ancaman kurungan pudana penjara.
Pantauan media radar-x.net, di Mapolres ada puluhan media cetak dan elektronika yang hadir, bahkan kompetensi pers yang sedianya pukul 12.30 Wib, sempat molor satu jam karena Kapolres masih dalam perjalanan dari Surabaya dan arus lalu lintas sempat macet. (Dik/Sul/Rol)















