Polres Berhasil Tangkap Pelaku Perampasan Hp Milik Siswa

- Penulis Berita

Jumat, 4 Mei 2018 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Berhasil Tangkap Pelaku Perampasan Hp Milik Siswa

JEMBER, radar-x.net – Jajaran Polres Jember berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampasan Hp milik pelajar SMA Satya Darma di Balung.

Pasalnya, pelaku Dian Supriyadi (35) warga desa Grenden Kecamatan Puger, Jember Jawa Timur, melakukan aksinya sendirian ketika korban FH (17) bermain telpon genggam di sekitar area sekolah tersebut.

Hal ini terungkap dan di sampaikan Wakapolres, Kompol Bagus Ikhwan Christian pada saat press conference di Mapolres Jember. Jum’at (4/5/18).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pelaku Dian Supriyadi ini awalnya melihat korban bermain telpon genggam sendiri di sekitar area sekolah, ketika pelaku melintas timbul niatan untuk merampas hp milik korban tersebut. Setelah korban melapor kejadian perampasan hp tersebut pada polisi, petugas turun ke lokasi dan olah TKP,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pelaku tidak sadar bahwa perbuatan tersebut terekam CCTV, sehingga petugas dengan mudah menangkap pelaku di tempat kerja salah satu proyek bangunan yang kebetulan pelaku sehari-hari kuli bangunan, bahkan barang bukti yang diamankan petugas 1 unit sepeda motor roda dua milik pelaku dan 1 unit hp milik korban.

Baca Juga:  Kemenag Bondowoso Tandatangani MoU Kerjasama Penyuluhan dengan Lintas Sektoral

” Pelaku awalnya mengaku pada petugas, merampas hp milik korban karena untuk membayar hutang pada orang lain. Namun sayang ketika di interogasi petugas hp tersebut untuk anaknya. bahkan pelaku tidak sadar kalau perbuatannya telah terekam CCTV yang dipasang disekolah sehingga petugas dengan mudah menangkap pelaku di tempat kerja proyek bangunan,” terangnya.

Ditambahkannya, tersangka diamankan di tempat kerjanya di sebuah proyek bangunan. karena sehari-hari jadi kuli bangunan. Bahkan tersangka akan di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seberat beratnya 5 tahun. (Dik/Sul/Rul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imanudin Harap Warga Waspada Dengan KWH
Heboh…! KWH Milik Kristin Dicopot Orang Tak Dikenal
PJ Bupati Hermon Minta Sinergitas OPD Mura Didukung oleh Anggota DPRD
Imanudin: Hadapi Bonus Demografi Dengan SDM Yang Berkualitas
Pemdes Teluk Jolo Salurkan BLT Triwulan III Tahun 2023 Kepada 56 KPM
Polsek Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga
Solusi Tepat Hadapi Kemarau Panjang, PMI Kabupaten Sampang Salurkan Air Bersih
Imanudin: Profisiat Kepada PJ Bupati Murung Raya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:56 WIB

Disdukcapil Batu Bara Catat 20 Pasutri Perkawinan Desa Benteng

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:36 WIB

PKS Murung Raya Gelar Rapat Kordapil

Sabtu, 30 September 2023 - 22:47 WIB

PJ Bupati Hermon Minta Sinergitas OPD Mura Didukung oleh Anggota DPRD

Jumat, 29 September 2023 - 21:08 WIB

PJ Bupati Mura Ajak ASN dan Tenaga Kontrak Untuk Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 29 September 2023 - 20:35 WIB

Pemdes Teluk Jolo Salurkan BLT Triwulan III Tahun 2023 Kepada 56 KPM

Jumat, 29 September 2023 - 20:21 WIB

Kadis kominfo Batu Bara Jawab Tuntutan TM Gemkara

Jumat, 29 September 2023 - 20:16 WIB

Peringati HUT RI ke 78, Pemdes Omben Gelar Gebyar Lomba Bersama Warga

Jumat, 29 September 2023 - 16:11 WIB

Pemkab Batu Bara Bersama Warga Lakukan Bersih-Bersih Desa

Berita Terbaru

Politik

PKS Murung Raya Gelar Rapat Kordapil

Minggu, 1 Okt 2023 - 22:36 WIB

Berita

Imanudin Harap Warga Waspada Dengan KWH

Minggu, 1 Okt 2023 - 21:15 WIB

Berita

Heboh…! KWH Milik Kristin Dicopot Orang Tak Dikenal

Minggu, 1 Okt 2023 - 21:06 WIB