Polres Berhasil Tangkap Pelaku Perampasan Hp Milik Siswa

- Penulis Berita

Jumat, 4 Mei 2018 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Berhasil Tangkap Pelaku Perampasan Hp Milik Siswa

JEMBER, radar-x.net – Jajaran Polres Jember berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampasan Hp milik pelajar SMA Satya Darma di Balung.

Pasalnya, pelaku Dian Supriyadi (35) warga desa Grenden Kecamatan Puger, Jember Jawa Timur, melakukan aksinya sendirian ketika korban FH (17) bermain telpon genggam di sekitar area sekolah tersebut.

Hal ini terungkap dan di sampaikan Wakapolres, Kompol Bagus Ikhwan Christian pada saat press conference di Mapolres Jember. Jum’at (4/5/18).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pelaku Dian Supriyadi ini awalnya melihat korban bermain telpon genggam sendiri di sekitar area sekolah, ketika pelaku melintas timbul niatan untuk merampas hp milik korban tersebut. Setelah korban melapor kejadian perampasan hp tersebut pada polisi, petugas turun ke lokasi dan olah TKP,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pelaku tidak sadar bahwa perbuatan tersebut terekam CCTV, sehingga petugas dengan mudah menangkap pelaku di tempat kerja salah satu proyek bangunan yang kebetulan pelaku sehari-hari kuli bangunan, bahkan barang bukti yang diamankan petugas 1 unit sepeda motor roda dua milik pelaku dan 1 unit hp milik korban.

Baca Juga:  Ketua Umum SMSI Firdaus: Saatnya Kode Etik Jurnalistik Diperkenalkan pada Masyarakat

” Pelaku awalnya mengaku pada petugas, merampas hp milik korban karena untuk membayar hutang pada orang lain. Namun sayang ketika di interogasi petugas hp tersebut untuk anaknya. bahkan pelaku tidak sadar kalau perbuatannya telah terekam CCTV yang dipasang disekolah sehingga petugas dengan mudah menangkap pelaku di tempat kerja proyek bangunan,” terangnya.

Ditambahkannya, tersangka diamankan di tempat kerjanya di sebuah proyek bangunan. karena sehari-hari jadi kuli bangunan. Bahkan tersangka akan di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seberat beratnya 5 tahun. (Dik/Sul/Rul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjen Dukcapil Berbagi Strategi Indonesia Bangun Infrastruktur Digital Publik di Forum Global DPI Summit
Indonesia Jadi Role Model Penerapan Digital Public Infrastructure Dunia di Forum Global DPI Summit
HUT Polwan ke-76 Jadi Momentum yang Tepat Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak
BPSDM Kemendagri Gelar Diklat PKA dan PKP, Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural
Plt Camat Ambulu Difitnah Bawa Banner Paslon Pilkada, Ternyata Ucapan HUT TNI
Serobot Aset Negara, Perusahaan ONET Tanam Tiang Utilitas di Glenmore Banyuwangi tanpa izin
Menurut Korban, R Terlibat Penganiyaan
79 RUU tentang Kabupaten/Kota Resmi Diundangkan, Mendagri Apresiasi Kinerja DPR RI dan DPD RI
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:17 WIB

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat PKA dan PKP, Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Pj. Bupati Heri Serahkan Asuransi Mantan Kadis Dukcapil Almarhum Maeda Soetopo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pj. Bupati Heri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Minggu, 29 September 2024 - 10:07 WIB

Pj Bupati Syakir Kukuhkan Pengurus Ikamara Yogyakarta Periode 2024-2025

Minggu, 29 September 2024 - 08:11 WIB

Rahmanto Janjikan Akan Bantu Pembangunan Masjid Desa Panuut

Jumat, 27 September 2024 - 23:13 WIB

DPRD Murung Raya Bantu Warga Penderita Tumor Dapatkan Pelayanan Medis

Jumat, 27 September 2024 - 14:47 WIB

Pj Bupati Dr Hermon Hadiri Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Jumat, 27 September 2024 - 11:44 WIB

Pj Bupati Mura bersama Direktur Perlindungan Perkebunan Lakukan Penanaman Padi Gogo

Berita Terbaru

Artikel

KARYA MONUMENTAL SYEIKH ABDUL QADIR AL JAILANI

Kamis, 3 Okt 2024 - 19:09 WIB