Batu Bara, radar-x.net – Polres Batu Bara gelar Press Release terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Shabu, di halaman depan Mako Polres Batu Bara.
Kegiatan yang digelar dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH,MH., didampingi Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH,MH., Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, ST., SH., KBO Sat Narkoba AKP Yahman beserta personil Polres Batu Bara dan awak media.
Rabu (03/02/2021) dimulai pukul 16.00 WIB s/d Selesai.
Dalam release tersebut diterangkan, bahwa tersangka (Sukri) alias Cukek (45) warga Jalan Harapan Lk. III Kel. Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, kabupaten Batu Bara, ditangkap satuan Rest Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH.MH., usai mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak dapat disebutkan, mengatakan akan ada orang yang menjual Narkotika Shabu dan setelah dilakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Sukri alias Cukek saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Shabu di tangan pelaku tersebut dan mengakui memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari seorang Laki-laki yang bernama panggilan Ucu Khoir (penduduk Gang Beko Beringin Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kab. Batu Bara, sebanyak 374 gram untuk disimpan dan diantarkan kepada pembeli atas suruhan Ucu Khoir.” Terang Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, di tangan pelaku diitemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus besar berisikan narkotika jenis Shabu yang dikemas dengan plastik transparan yang dibalut dengan lakban coklat dengan berat 312 gram dan 1 (satu) bungkus besar berisikan Narkotika jenis Shabu yang dikemas dengan plastik transparan yang dibalut dengan lakban coklat dengan berat 53 gram dan 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dikemas dengan plastik transparan dengan berat 8 gram.
“Terhadap pelaku akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Seumur hidup atau hukuman mati.” Tandas Kapolres. (Ham)