Aceh Tenggara, radar-x.net – Kepolisian Resort Aceh Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja berlangsung di Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (29/12/2020).
Kegiatan Pemusnahan dilaksanakan oleh kapolres Aceh Tenggara, Kejari Aceh Tenggara, Kadis kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua BNK Kabupaten Aceh Tenggara, kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara yang juga dihadiri oleh Penasehat Hukum Tersangka saudara Beni Murdani S.H.
Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K., mengatakan, adapun barang bukti Narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 56761,25 Gram, dan juga Kapolres Aceh Tenggara menyampaikan komitmennya akan terus memburu para mafia Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tenggara ini dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung segala proses pemberantasan Narkoba.
“Kami berkomitmen akan terus memburu para mafia narkoba di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tenggara ini dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung segala proses pemberantasan Narkoba,” ungkap Kapolres.(RH)














