BeritaPolriTerbaru

Polisi Ringkus Dua Pelaku Kejahatan Narkoba di Aceh Tenggara

×

Polisi Ringkus Dua Pelaku Kejahatan Narkoba di Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Upaya keras jajaran Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

‎Dua pria berinisial IJ (32) dan HA (49) diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu siap edar dan uang puluhan juta rupiah, hingga alat-alat pendukung peredaran narkotika. Penangkapan ini berlangsung pada Minggu, 16 November 2025 di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

‎Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi menyampaikan, penangkapan dua pelaku ini merupakan bagian dari operasi yang telah dirancang berdasarkan laporan masyarakat.

‎”Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika di sebuah rumah. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba, yang bergerak cepat menuju lokasi,” kata Jomson, Senin 17 November 2025.

‎Jomson menyebutkan, setibanya dilokasi rumah yang dimaksud, petugas mendapati seorang pria duduk di depan rumah. Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama inisial IJ.

‎Dikatanya, demi menjamin prosedur hukum dalam penggeledahan, petugas memanggil perangkat desa guna menyaksikan penggeledahan.

‎”Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam wadah plastik orange, satu paket sabu di rerumputan pekarangan rumah, beberapa plastik klip kosong, serta peralatan pendukung seperti pipet modifikasi, gunting, dan timbangan elektrik,” sebutnya.

‎Lanjutnya, saat pemeriksaan lebih lanjut, IJ mengaku sempat membuang sebagian sabu ke arah sawah di belakang rumah. Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan sebuah dompet coklat berisi satu bungkus sabu lainnya.

‎Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus sabu dengan berat bruto 7,36 gram, 3 bungkus sabu berat bruto total 0,54 gram, 1 timbangan elektrik, 1 wadah plastik warna oranye, 1 pipet modifikasi, 1 gunting, 1 handphone OPPO A38 warna putih, uang tunai Rp10.399.000,-, 1 handphone OPPO warna putih dan 4 plastik klip bening ukuran sedang.

‎Jomson menyebutkan, dalam interogasi lebih lanjut, IJ yang merupakan warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan itu mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang berinisial HA, warga Desa Perapat Hilir Kecamatan Babussalam.

‎”Mendapati keterangan tersebut, petugas pun melakukan pengembangan dan pada menemukan HA di rumahnya,” ucapnya.

‎Jomson mengungkapkan, saat diperlihatkan foto IJ dan dimintai keterangan, HA mengakui bahwa ia benar memberikan sabu kepada IJ.

‎Kekinian, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, Jomson menegaskan, komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

‎”Masyarakat juga dihimbau terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. (JUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page