![]() |
| Saat konfrensi pers di Polda tentang pemaparan rokok ilegal (Foto:MK) |
PEKANBARU – Ditreserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil membongkar sebuah pergudangan barang ilegal berupa rokok dari berbagai merk, di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (10/1/2017) pukul 11.00 WIB.
Menurut informasi, tersangka TB (49), yang diamankan bersama barang bukti rokok sebanyak 302 karton berisi 60.400 slop yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
“Tersangak TB sebagai penadah rokok ilegal yang diterima dari pemasok besarnya asal Sidoharjo,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Rivai Sinambela yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, saat konfrensi pers di Polda, Rabu (11/1/2017) siang.
Ditambahkannya, bahwa tersangka ini tugasnya sebagai penampung rokok di Pekanbaru, yang dikirim oleh Mulyadi warga Batam, Riau dari Kabupaten Sidoarjo ke Pekanbaru melalui jalur darat.
“Barang dibawa melalui jalur darat dari perantara Mulyadi, kemudian dikirim ke Pekanbaru kepada TB,” ujar Rivai.
Terungkapnya peredaran rokok ilegal ini berdasarkan informasi warga yang mengetahui dilapangan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata rokok tersebut tidak sesuai dengan lebel Bea dan Cukai. Seperti jumlah isi berbeda dengan label luarnya.
“Terdapat kejanggalan pada label Bea dan Cukai tidak sesuai lagi. Jumlah isi rokok didalam kotaknya berbeda dengan yang tertera dilebel luar kotak,” jelas Rivai.(MK)













