SAMPANG, RADAR X.Net — Setelah sempat menuai kritik keras akibat lambannya penanganan perkara korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 12 Miliar di Kabupaten Sampang, Polda Jawa Timur akhirnya menunjukkan langkah konkret.
Tak lagi hanya menggantung di tahap penyelidikan, kini penyidik telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Lapen senilai Rp12 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2020.
Perkembangan ini muncul pasca gelombang tekanan publik yang dipicu oleh demonstrasi jilid II yang digelar Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur di depan Mapolda Jatim pada Februari lalu. Kala itu, massa aksi secara gamblang menuding institusi kepolisian mandek dalam penanganan kasus ini dan hanya berhenti pada satu nama: M. Hasan Mustofa, Sekretaris Dinas PUPR Sampang.
Dalam aksi tersebut, Kompol Sodiq Efendi dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan satu tersangka sudah ditetapkan. Ia juga berjanji akan ada penambahan tersangka, namun banyak pihak menilai janji tersebut hanya sebatas retorika belaka.
Kini, janji itu mulai terealisasi.
Dalam keterangan resmi terbaru, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam perkara ini. Ia menyebut bahwa penyidikan masih berlangsung dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus dilakukan.
“Sudah dilakukan penetapan beberapa tersangka, dan proses penyidikan masih berjalan,” tegas Jules, Senin (28/07/2025).
Meski begitu, proses hukum rupanya belum mulus. Jules menyebut bahwa berkas perkara sudah dua kali dikirim ke kejaksaan, namun dua kali pula dikembalikan untuk perbaikan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan dan ketelitian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi perkembangan ini, Achmad Rifai selaku pelapor dari LSM Lasbandra menyambut baik adanya penetapan tersangka baru. Namun ia mengingatkan bahwa proses hukum jangan berhenti pada simbolisme semata.
“Kami mengapresiasi langkah Polda, tapi kami juga menuntut agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Semua aktor yang terlibat harus diseret ke meja hijau, tanpa pandang bulu,” tegas Rifai.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini, agar tidak hanya berhenti pada level birokrasi teknis, tapi juga menyasar para pengambil keputusan yang bertanggung jawab secara struktural.
Kasus korupsi Rp12 miliar ini menjadi cermin buram tata kelola keuangan publik di daerah, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur yang kerap menjadi ladang bancakan. Penetapan tersangka baru harus menjadi awal, bukan akhir dari upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan.
(Faris)














