INDRAMAYU, RADAR-X.net – Maman Fadilah SH., sebagai penjabat (Pj) Kuwu Jatibarang lama ketika mendapat restu dari Camat Jatibarang, Rory Firmansyah S.STP, M.Si, langsung melakukan pergerakan pembangunan Infrastruktur.
Pasalnya, ada beberapa langkah yang sudah disiapkannya ketika dipercaya sebagai Pj Kuwu Jatibarang lama. Salah satunya membenahi infrastruktur penetup beton draenase yang berada di tengah jalan. yang terletak di Blok Tengah Jatibarang Lama Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Terpantau Waratawan Radar-X saat menyambangi Maman Fadilah di lokasi pekerjaan mengatakan, walaupun menjabat sebagai Pj meskipun hanya setahun. Sesuai imabuan Bapak Camat Jatibarang Rory Firmansyah S.STP, M.Si, untuk Fokus juga terkait tata kelola sampah. Tentunya, langkah itu berangkat dari tiga filosofi pembangunan manusia. Yakni, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi atau daya beli masyarakat langkah tersebut sesuai dengan programnya Bupati Hj Nina Agustina SH.MH.Cra.
“Dari pesan-2nya beliau di setiap pidato, agar memperhatikan fasilitas infrastruktur untuk mengedepankan kepentingan masyarakat menurutnya kurang pas, jika perekonomian masyarakat tidak didukung dengan infrastruktur, Hal lain yang perlu diperhatikan seperti ketika pendidikan yang mempuni, kesehatan masih layak, tapi, daya beli masyarakat terganggu, karena infrastruktur atau akses jalan yang belum layak. Maka, benahi infrastrukturnya,” kata maman menyampaikan amanah pidato Bupati Hj Nina Agustina. Selasa (27/02/24).
Selain itu maman menyampaikan, dalam kesempatannya mejabat PJ Kuwu Jatibarang Lama nanti akan menyelesaikan masalah insfratruktur jalan, mana saja jalan yang menjadi kewenangan Desa Jatibarang Lama. Untuk permulaan dirinya baru menjalankan keluhan masyarakat yang katanya sering terjadi kecelakaan terperosok karena adanya lobang drainase yang tutupnya sudah mengalami rusak parah khususnya di blok karanganyar.
Maman juga berharap, dalam pelaksanaannya nanti, Peran masyarakat juga harus bergerak. Pengawasannya diperketat, melarang kendaraan-kendaraan berat melintas dengan tonase di atas 8 ton untuk tidak melintas di ruas jalan tersebut, hingga tidak menjadi Cepat hancur kembali.
(Tim)














