Jember, radar-x.net – Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak yang di laksanakanakan di Desa Jenggawah Kec. Jenggawah Kab.Jember 26 September 2019 lalu berbuntut panjang, Ketua Panitia Pilkades resmi di laporkan ke Polda Jatim atas dugaan perbuatan melanggar hukum melakukan kecurangan dan pelanggaran tentang pedoman pelaksanaan Pilkades serentak dan antar waktu, serta dugaan melanggar tatib pasal 35 ayat 3 dan ayat 6.
Tidak terhenti sampai disitu, dugaan pemalsuan tanda tangan dukumen berita acara pemungutan suara dari ke 4 calon yang kalah di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, Achmad Fauzi, S.H., Subhan Adi Handoko, S.H., Andres Andika S.H., yang mana kesemuanya berasal dari Organisasi Advokat Persatuan Advokat Republik Indonesia (PARI).
Menurut salah satu Pelapor, “saat pelaksanaan pilkades dari awal sampai akhir pelaksanaan penuh dengan kecurangan, ketidak adilan serta sikap ketidak netralan dari panitia. Dimana yang seharusnya pesta demokrasi Pilkades di laksanakan sesuai mekanisme peraturan Perbup dan juga Pergub. Kenyataannya di sinyalir diingkari panitia, bagaimana tidak, yang seharusnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita dapat dan di kasih,tapi ini tidak.” Sergahnya, saat ditemui media ini pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh dia menjelaskan, “hanya DPS yang kami terima. Bimtek juga yang seharusnya ada, dan menyeluruh mensosialisasikan kemasyarakat kenyataannya tidak, hanya formalitas saja padahal Bimtek ini sangat penting karena di situ kita bisa membahas tata tertib, tata cara pencoblosan dan keabsahan surat suara, dan di setujui oleh semua calon dan masing masing saksi. Jelas ini adanya upaya yang sistimatis dan masif ,” jelasnya kepada awak media.
Masih lanjut kata Pelapor, pelanggaran Tatib Pilkades saat penutupan sidang terbuka jam 14.00 WIB, pemungutan suara panitia tidak mengumumkan jumlah pemilih yang telah hadir untuk memberikan hak pilih suaranya dan juga tidak dibuatkan berita acara pemungutan suara yang ditanda tangani oleh ke 5 calon kades Jenggawah, membiarkan ke5 calon kades Jenggawah meninggalkan tempat pemungutan suara dan tidak dibuatkan berita acara pelaksanaan pemungutan suara, setelah ke 5 orang tersebut pulang panitia mengumumkan jumlah pemilih yang hadir 7799 orang surat suara, dan melakukan perpanjangan waktu selama 1 jam terjadi penambahan sebanyak 861orang sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan dan merugikan calon nomer urut 3.” Katanya.
Menurut sumber informasi yang menyampaikan kepada awak media, koordinator saksi dan pasangan calon tidak pernah menanda tangani sebagaimana yang diceritakan tentang berita berita acara sebagaimana peraturan bupati no 41 tahun 2019 dan tata tertib Pilkades Jenggawah 2019,
dari situlah para pelapor mulai curiga dan menduga kalau telah terjadi penyimpangan dalam tata tertib Pilkades ini.
” Koordinator saksi yang namanya tidak mau dikorankan menyatakan bahwa pasangan calon dan tidak pernah menanda tangani dokumen sebagaimana hal yang diceritakan ,kemungkinan bisa jadi ada dokumen lainnya yang tanda tangan kami di palsukan Jelas Koordinator Saksi.
Salah satu Peserta Pilkades Bapak Suyanto menegaskan kalau dalam pesta Demokrasi Pilkades kalah atau menang itu adalah hal biasa,tapi harus di laksanakan sesuai mekanisme yang ada,dan juga harus sesuai peraturan Perbup dan Pergub. “sampai saat ini kami belum menerima RAB pilkades yg seharusnya kami dapat”. Imbuhnya
Ahmad Fauzi.SH dkk selaku kuasa hukum dari pelapor menambahkan, penjelasan dari para pelapor bahwa kasus ini sangat berdampak besar dan sangat merugikan terhadap para peserta pilkades, dan karena negara ini adalah negara hukum dan merasa hak konstitusional nya dirugikan. Maka kami akan menempuh jalur hukum untuk meminta. Ungkapnya. (Byu)