![]() ![]() |
| Foto: Helmi |
PEKANBARU, radar-x.net – Hasil penangkapan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki, Pekanbaru, selama tahun ini. Melibatkan dua orang tersangka Ibra (23) dan Ghery (23), yang diamankan di Jalan Air Dingin dan MP Clup. Langsung dimusnahkan, Selasa (24/1/2017) siang.
“Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 10 butir pil ekstasi, dua butir disisihkan sabagai alat bukti dalam persidangan nantik,” ungkap Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benni Syaf didampingi Kanit Reskrim, Iptu Noki Loviko, SH, kepada Radar X, usai ekspos, Selasa (24/1/2017) siang.
Dijelaskan Benni, menyebutkan tersangka yang berhasil diamankan didua lokasi yang berbeda merupakan hasil dari perkembangan polisi dilapangan. Dari hasil penyelidikan, diduga barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi merk Euro Poundsterling berasal dari Malaysia.
“Barang bukti yang kita amankan dari dua orang tersangka ini sebanyak 10 butir ekstasi asal Malaysia. Namun bukti tersebut jarang kita temukan dilapangan,” kata Benni.
Untuk kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Sejauh ini, kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar narkoba yang berada diluar sana,” singkat Benni.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, ikut melibatkan pihak perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru. Dari pantauan dilapangan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direndam dalam blender yang berisikan air. (Helmi)














