BeritaHukumTerbaru

Pengacara Lembaga KPK Nusantara Sumbar Ikuti Diklat Ekonomi Syari’ah

×

Pengacara Lembaga KPK Nusantara Sumbar Ikuti Diklat Ekonomi Syari’ah

Sebarkan artikel ini
Advokat Lembaga KPK Nusantara Provinsi Sumatera Barat Bapak Fandra Arisandi Andika Putra SH.

PADANG, radar-x.net – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) menggelar Diklat dan Ujian Kompetensi Advokat Ekonomi Syari’ah (SHEL) di Wisma MM UGM Depok Sleman, Kamis – Sabtu. Diklat ini sebagai bekal dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dan potensi munculnya sengketa dalam industri keuangan syariah.

Diklat kali ini diikuti 22 advokat APSI dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta Advokat Lembaga KPK Nusantara Provinsi Sumatera Barat Bapak Fandra Arisandi Andika Putra SH. Sabtu (4/08/2018).

Pengacara Lembaga KPK Nusantara Sumbar Fandra Arisandi Andika Putra SH., SHEL yang juga sebagai peserta mengatakan bahwa diklat ini bertujuan untuk memahami secara dalam tentang ekonomi syariah yang banyak ditemukan permasalahan di tengah masyarakat sehingga dengan adanya diklat ini, advokat yang mempunyai Lisensi ekonomi syariah dengan mudah dapat menyelesaikan sengketa ekonomi syariah baik di Litigasi maupun Non Litigasi.

Diketahui menurut data bahwa advokat fandra Arisandi Andika Putra SH., SHEL merupakan peserta sekaligus pengacara termuda se Indonesia yang mengikuti Pusdiklat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia.

Kegiatan diklat tersebut, dibuka langsung oleh Sekjen DPP APSI, Irfan Fahmi SHI.,SH.,MH.,CM., SHEL dengan menghadirkan narasumber dari Dewan Syariah Nasional MUI, Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, dosen dan akademisi dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, praktisi perbankan Syariah, praktisi pasar odal Syariah dan lawyer bersertifikat ekonomi syariah dari Pengurus DPP atau Pusdiklat APSI. Kegiatan ini juga dihadiri langsung Wakil Ketua DPP APSI, Thalis Noor Cahyadi SHI., SH.,MA.,CLA., SHEL.

Selain memperoleh materi, peserta diberikan penugasan tentang teknis pembuatan akad-akad syariah di lembaga industri ekonomi syariah, teknis surat gugatan sengketa ekonomi syariah, permohonan eksekusi jaminan pembiayaan syariah, eksekusi putusan ekonomi syariah dan pembuatan kesepakatan perdamaian atas sengketa ekonomi syariah.

Selain itu, peserta diklat juga mengikuti Ujian Kompetensi Advokat Ekonomi Syariah yang dipandu langsung Direktur Pusdiklat APSI, Agus Suprianto SH., SHI., M.Si., CM., SHEL, dan dibantu Tim Asesor.

Lulusan diklat tersebut akan melahirkan lawyer-lawyer yang memiliki kredibiltas tidak hanya ahli dibidang perceraian, waris, pidana, tanah, Tinju dan perkara lain. Tetapi memiliki spesifikasi atau kompetensi khusus di bidang ekonomi syariah yang mampu menyusun legal kontrak atas akad-akad yang sahih, nafis dan tidak fasakh atau batal untuk lembaga industri ekonomi syari’ah, baik perbankan maupun non perbankan.

“ Selain itu para peserta diklat mampu menyelesaikan berbagai aspek permasalahan yang ditimbulkan dari akad syariah. Mulai dari tingkat negosiasi, mediasi, arbitrase mapun litigasi secara gugatan biasa maupun melalui gugatan sederhana (small claim court),” ujar Kabiro hukum Lembaga KPK Nusantara Sumbar ini.

Sementara itu ketua DPD KPK Nusantara Sumbar Romi Yufhendara sangat mengaspirasi yang sedalam dalamnya kepada pengacara Lembaga KPK Nusantara Sumbar Fandra Arisandi Andika Putra SH., SHEL yang mengikuti Pusdiklat asosiasi pengacara syariah Indonesia di Yogyakarta.

” Dengan diklat ini, masyarakat Khususnya Sumatera Barat tidak usah bingung apabila ada sengketa ekonomi syariah, karena Lembaga KPK Nusantara Sumbar telah memiliki pengacara yang mampu menyelesaikan permasalahan dan sengketa ekonomi syariah. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page