![]() ![]() |
| Foto : Dok.radar-x.net |
BONDOWOSO – Dalam rangka penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang(DPO), atas nama Tayib(46), pekerjaan wiraswasta, Alamat : Desa Kejayan, Rt.013/Rw.03 Kecamata Pujer, Kabupaten Bondowoso, dalam hal ini Polsek Pujer berhasil meringkus tersangka di tempat kos, Jln. Raya Padang Luih, Denpasar Bali. Jum’at (27/05/2016), Pukul 19.30 Wita.
Adapun penangkapan tersebut berdasarkan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 KUHP. Dengan barang bukti sebelas ekor kambing menunjuk berkas perkara BP/07/X/2015, tanggal 05 Oktober 2015, tahun lalu, atas nama tersangka Samsol alias P. Fadil dan Masrur alias P. Alfin, tersangka saat ini sudah dalam tahanan Polres Bondowoso.
IPTU Tunggul Prabowo, Kapolsek Pujer membenarkan kejadian tersebut, “Bahwa telah telah terjadi penangkan saudara Tayib usia 46 tahun di kos Jln. Raya Padang Luih, Denpasar Bali.” Ungkapnya saat ditemui radar-x.net dikantornya.(Nuzul)














