![]() |
| Foto : Sukri, |
BONDOWOSO – Bentuk upaya menyelamatkan pengelolaan Dana Desa(DD) dan (ADD), Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Bondowoso, melakukan penandatanganan Pakta Integritas (MoU) dengan Kepala Desa(Kades) Se Kabupaten Bondowoso, dalam bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara(TUN), Rabu (23/6/2016).
Dalam acara tersebut, dihadiri langsung oleh Kejari Bondowoso Sri Sektiyanti SH, Bupati Bondowoso H. Amin Husni, dan di dampingi oleh Ketua TP4D : Kasi Intel, Wk. Ketua : Kasi Datun, Sekretaris : Kasi Pidsus dan Kepala Desa se kabupaten Bondowoso.
Sri Sektiyanti SH., Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Bondowoso, dihadapan para Kepala Desa(Kades) menyampaikan, “Penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk partisipasi agar bisa membantu kinerja para Kepala Desa Kabupaten Bondowoso yang tidak lain untuk memberikan pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa.” ujarnya
“Kami akan bantu dalam pendampingan terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan UU Desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa(DD), sebelum ada masalah mari kita cegah,” tambahnya
Dana Desa tersebut nilainya cukup besar, jika tidak ada pendampingan di khawatirkan adanya kebocoran-kebocoran dalam bentuk kerugian Negera. “Sehingga dengan adanya MoU ini, Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat pengelolaannya berjalan sebagaimana mestinya dan terwujudnya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan jangan sampai ada penyelewengan yang dilakukan oleh Kades,” jelas Kajari.
“Kami dari Kejaksaan Bondowoso, berharap kepada para Kepala Desa Se Kabupaten agar jangan sampai para Kepala Desa terjerat dengan hal-hal yang tidak kita inginkan dan jangan sampai keluar dari aturan yang ada.” Pungkasnya.(sukri)














