BeritaEkonomiLingkunganPemerintahan

Pemprov Jatim; Bantu Pemutihan Dokumen Kapal Nelayan Puger

×

Pemprov Jatim; Bantu Pemutihan Dokumen Kapal Nelayan Puger

Sebarkan artikel ini

Pemprov  Jatim;  Bantu Pemutihan  Dokumen Kapal Nelayan Puger
Arif Wahyudi, Spi Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Puger Sekaligus Kepala Syahbandar Puger, 
Foto: Dok. Radar.X.Net, 
JEMBER – Sekitar 700 kapal nelayan di Puger  sudah mengatongi Dukumen atau surat kapal sebagai kelengkapan kapal untuk mencari ikan. Dokumen kapal ini dari  program pemutihan surat kapal yang dianggarkan APBD Tingkat I Jatim melalui  Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Jatim.
Arif Wahyudi, S.Pi. Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Puger Sekaligus Kepala Syahbandar Puger, selasa (01/03/2016) kemarin. “Program  pemutihan surat kapal nelayan kecil, GT 7 atau jukung anggaran dari APBD Provinsi Jatim untuk nelayan Puger, dari target 300 kapal, Alhamdulillah dalam waktu seminggu, menerima permohonan kapal nelayan, malah  yang terserap hampir 700 kapal. Ini memang luar biasa. Kapal ini berasal dari Puger Kulon, Puger Wetan, Mojosari, Mojomulyo, dari Gumukmas juga minta ijin untuk masuk dalam gres program.” Dalam sambutanya.
Sesuai petunjuk Gubernur dan amanat Menteri KP, untuk memfasilitasi nelayan skala kecil, sekarang nelayan kecil itu di depan kalau dulu industri dan PMA punya China, Thailand, Taiwan sekarang kita utamakan nelayan kecil. Pemutihan ini kita bantu terkait dokumen-dokumennya, yang belum punya dokumen harus mengurus dokumennya, mulai permohonan awal sampai terbitnya dokumen, ada 4 dokumen yang harus dilengkapi, antara lain surat ukur, tas kecil, tanda pendaftaran penangkapan ikan dan surat Kelaikan kapal. Kalau tidak ada gres program, biayanya sekitar Rp. 750 ribu perkapal, dengan adanya gres program, free, kita bebaskan, kita bantu dengan anggaran APBD Provinsi, kita gratiskan. Ini stimulan agar masyarakat punya kesadaran untuk mengurus ijin. Ini tidak tiap tahun diadakan.” lanjut Arif. 
Ada 4 dokumen yang melekat pada masing-masing kapal. Pertama ; surat ukur itu menyatakan dimensi dari kapal tersebut yang berlaku seumur kapal tersebut, ini  diterbitkan KSOP, kedua tas kecil yang menerbitkan Dishub Kabupaten Jember yang masa berlakunya 1 tahun sekali, ketiga surat tanda pendaftaran penagkapan ikan atau dokumen ijin penagkapan ini diterbitkan Dinas Perikanan Kabupaten yang masa berlakunya 1 tahun, keempat Surat kelaikan laut yang menyatakan kapal itu layak untuk berlayar.
Sesuai dengan UU No. 9 tahun 2009, kaitannya  dengan ijin penangkapan, ada sangsinya juga, mulai kurungan sampai dendanya juga. Tiap bulan Kita sosialisasi, mengadakan pertemuan dengan nelayan. Kita sosialisasikan program-program juga terkait kelengkapan dokumen dan sangsinya, Safetynya  di kapal juga, harus  ada lift jaket, ring boy, alat pemadam kebakaran karena ini jadi aturan internasional,tidak hanya di Jember saja, berlaku di seluruh dunia.” Jelasnya.(herry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page