Pemerintahan

Pansus DPRD Batu Bara Usulkan Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda

×

Pansus DPRD Batu Bara Usulkan Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda

Sebarkan artikel ini

 

BATU BARA, RADAR-X.net – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara mengusulkan perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (27/7/2026).

Laporan hasil pembahasan Pansus dibacakan oleh Nafiar mewakili pimpinan dan anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dalam laporannya disebutkan bahwa pembahasan telah dilakukan dengan mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026, beserta lampiran dokumen Ranperda.

Pansus juga mempertimbangkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Akta Notaris pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 20 April 2014, serta Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan tertanggal 6 November 2025.

Selain itu, pembahasan turut didukung dengan dokumen Rencana Bisnis PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) untuk periode lima tahun yang dilengkapi analisis kelayakan usaha dan kajian akademik. Pansus juga menelaah laporan keuangan perusahaan tahun 2025 yang telah diaudit oleh auditor independen dengan Nomor 00064/2.1342/AU.8/05/1453-2/1/III/2026, yang memuat laporan posisi keuangan, termasuk liabilitas dan ekuitas modal sejak tahun 2014 hingga 2020.

Dalam laporannya, Pansus turut mengacu pada hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk aset berupa tanah yang telah dicantumkan dalam hasil pembahasan.

Berdasarkan seluruh hasil kajian dan dokumen yang telah ditelaah, Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara menyimpulkan bahwa perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dinilai telah memenuhi persyaratan dan layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

(Zei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page