PAMEKASAN, RADAR-X.net – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, optimis melalui dana DBHCHT yang dialokasikan ke program pelatihan di bawah naungan DPMTSP Naker akan menekan angka pengangguran di Bumi Gerbang Salam.
Pasalnya, melalui program tersebut, masyarakat bisa mendapatkan lapangan pekerjaan secara produktif dengan cara mengikuti pelatihan linting Rokok yang sudah sediakan Pemkab Pamekasan.
Kepala DPMTSP Naker Pamekasan Supriyanto mengatakan, pemerintah melalui program pelatihan yang didanai DBHCHT optimis akan menekan angka pengangguran dengan menjadi seorang karyawan perusahaan. Hal tersebut menurutnya merupakan capaian yang perlu didorong oleh semua pihak.
Menurutnya, dalam kegiatan pelatihan tersebut, pemerintah di akhir tahun anggaran ini menarget 220 orang untuk menjadi seorang karyawan di perusahaan rokok dengan teknis pemerintah menyaring melalui pendaftaran lalu memberikan pelatihan ke setiap perusahaan rokok yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
“Kami menarget 220 orang untuk jadi tenaga kerja atau karyawan pabrik di perusahaan rokok,” kata Supriyanto, Sabtu (23/10).
Supriyanto menyampaikan, di Pamekasan perusahaan rokok yang sudah bekerja sama dengan pemerintah di antaranya PR Ayunda, SHM Jaya, dan SS Jaya Raya. Saat pelatihan, perusahaan rokok tersebut diberi rekomendasi oleh pemerintah dengan membina 20 orang peserta. Jadi pasca pelatihan secara tidak langsung perusahaan tersebut sudah menampung kurang lebih 60 orang.
“Kegiatan pelatihan linting rokok sudah selesai dilaksanakan selama 10 hari. Semua peserta sesuai perjanjian kerja sama langsung diambil tenaga kerja, di perusahaan masing-masing,” ujar Supriyanto.
Kegiatan ini, kata Supriyanto, diharap dapat berjalan lancar sesuai rencana pemerintah, artinya pada bulan Oktober akhir atau minimal bulan November awal semua kegiatan pelatihan yang bersumber dari dana DBHCHT sudah selesai.
Supriyanto juga meminta kepada para peserta yang sudah jadi tenaga kerja di perusahaan rokok tersebut agar memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana layaknya seorang karyawan. Akan tetapi bila upah kerja tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK), yakni Rp1,9 juta, pihaknya meminta perusahaan bersangkutan bisa membuat kontrak kesepakatan. (Hol)














