Murung Raya, RADAR-X.net – Pemerintah desa yang dipimpin oleh Kepala Desa melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban membangun pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan arahan pimpinan daerah melalui camat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Murung Raya (Mura), Dr. Perdie M Yoseph, dalam sambutannya dalam Musyawarah Daerah (Musda), yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) depan Kantor Bupati, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (12/9/2023) Pagi.
Perdie menjelaskan, bahwa Musyawarah Daerah dalam Pembentukan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) di tingkat Kabupaten untuk membangun sinergitas Perangkat Desa yang berkompeten serta kerja profesional untuk desa yang berkemajuan.
“Selain tugas tersebut Pemerintah Desa (Pemdes) juga diwajibkan untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi desa untuk bertanggung jawab di bidang kearsipan, penyediaan dan pelayanan Informasi desa yang baik”, terang Bupati Murung Raya tersebut.
Bupati menuturkan, adapun tujuan dan maksud pejabat pengelola informasi dan dokumentasi adalah supaya pelayanan kepada masyarakat dengan baik untuk menciptakan pemerintahan desa yang mandiri dan transparansi.
Perdie berharap, pemerintah desa melakukan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kecamatan setempat secara intens juga bisa mengayomi semua elemen masyarakat, dan saling menopang antara sesama lembaga desa, jajaran pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat demi terwujudnya desa yang mandiri sebagaimana yang tertuang dalam peraturan desa yang berlaku.
(Vrn)












