BeritaDaerah

Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilihan PAW Desa Kemirian Muncul, Panitia Janji Teguran, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan

×

Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilihan PAW Desa Kemirian Muncul, Panitia Janji Teguran, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO, Radar-X.net – Menjelang hari pemilihan Kepala Desa Antar waktu (PAW) Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, muncul dugaan pelanggaran mekanisme pemilihan oleh salah satu calon. Calon dengan inisial NH diduga melanggar aturan dengan mengerahkan rombongan atau konvoi massa saat acara bimbingan teknis (bimtek) peserta Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan panitia.

Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran murni terhadap ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, yang telah diundangkan dan berlaku sejak 31 Juli 2026 — menyempurnakan aturan sebelumnya, Perbup Nomor 14 Tahun 2026.

Panitia Beri Sinyal Teguran Tertulis, Masyarakat Pertanyakan Sanksi

Ketua Panitia Pemilihan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyatakan akan memberikan tindakan korektif.

“Saya akan memberikan surat teguran tertulis dan himbauan agar tidak lagi menggerakkan massa dan melakukan konvoi, karena hal tersebut tidak diperbolehkan sesuai Perbup yang berlaku saat ini,” ujar Ketua Panitia.

Namun, langkah ini memicu pertanyaan luas di kalangan warga. Pasalnya, hari pemilihan tinggal menyisakan dua hari, sementara himbauan dan pengawasan ketat seharusnya sudah dilakukan jauh hari sejak penetapan calon. Tindakan yang dinilai terlambat ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan pembiaran atau keberpihakan dari panitia.

Perlu diketahui, sesuai ketentuan, pelanggaran berupa pengerahan massa dan konvoi dapat dikenakan sanksi tegas hingga diskualifikasi calon. Sebagian warga menilai sikap panitia yang hanya berencana mengeluarkan surat teguran belum cukup tegas dan dinilai tidak mencerminkan pelaksanaan aturan secara konsisten.

Camat: Sanksi Diberikan Jika Ada Laporan Tertulis

Dari pihak Kecamatan, Camat Tamanan memberikan penjelasan terpisah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

“Saya sudah memberikan himbauan kepada panitia agar para calon tidak melakukan konvoi maupun pemasangan baliho gambar calon. Pelanggaran berupa pengerahan massa seperti konvoi dan pemasangan baliho calon dapat dikenakan sanksi tegas oleh panitia, namun sanksi diberikan jika ada laporan tertulis dari masyarakat terkait pelanggaran tersebut,” ungkap Camat.

Risiko Ketidakkondusifan Meningkat

Pelaksanaan konvoi yang dilakukan salah satu calon dinilai berpotensi memicu gesekan antar kelompok pendukung. Situasi ini dikhawatirkan mengganggu kondusivitas Desa Kemirian menjelang hari pemilihan. Masyarakat berharap panitia dan pihak berwenang dapat bertindak tegas, transparan, dan tidak memihak agar proses demokrasi di desa berjalan jujur, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.

Sampai saat ini berita dibuat pihak calon NH belum ada jawaban dan tidak bisa dihubungi.
(Viktor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page