Aceh Tenggara, Radar-x.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, melalui Bupati Drs. H. Raidin Pinim, menerima penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi, atas kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan pencapaian indeks kinerja pencegahan korupsi, pada Rabu (09/02/2022) di Aula Kantor Gubernur Aceh.
Penyerahan penghargaan pada Pemkab Aceh Tenggara tersebut atas dua poin, langsung diterima Bupati H. Raidin Pinim dari Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pamolango bersama Walikota dan Bupati Kabupaten lainnya di Provinsi Aceh.
Kepala Inspektorat, Abdul Kariman, S.Pd yang ikut menhadiri penyerahan penghargaan itu menyampaikan, untuk capaian kepatuhan pelaporan LHKPN 2021 sampai 3 Februari 2022, total capaian Aceh Tenggara sebesar 94,08 persen, rinciannya untuk Eksekutif kepatuhan tercatat sebesar 96,67 persen, sedangkan kepatuhan pelaporan LHKPN Legislatif tercatat sebesar 93,53 persen.
Dari 10 besar Kabupaten Kota di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara berada di urutan kedua setelah Pemkab Bener Meriah dengan capaian sebesar 100 persen, sementara di bawah Aceh Tenggara secara berurutan yakni, Pemprov Aceh sebesar 87,19 persen.
Pemkab Aceh Singkil sebesar 45,45 persen, Aceh Tamiang sebesar 40,31 persen, Simeulue sebesar 38,89 persen, Aceh Barat Daya sebesar 35,26 persen, Aceh Timur sebesar 34,32 persen, Kota Subulussalam sebesar 32,12 persen dan Aceh Besar sebesar 31, 86 persen serta capaian terendah yakni Aceh Barat yang hanya 6,17 persen. Jelas Abdul Kariman


Sementara, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) 2021 yang diberikan oleh Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Pemkab Aceh Tenggara berada pada urutan 8 dengan capaian Akumulatif sebesar 78,63 persen.
Posisi Aceh Tenggara, berada di bawah Kota Banda Aceh dengan nilai 87,14 disusul Pempron Aceh, Bener Meriah, Aceh Timur, Aceh Barat Daya, Lhokseumawe dan berada di atas Kota Langsa dan Pemkab Aceh Besar serta beberapa Pemkab maupun Pemko lainnya.
Lebih lanjut diterangkan Abdul Kariman, Monitoring Centre For Prevention (MCP) berguna atau merupakan tolok ukur yang dibuat oleh KPK pada aplikasi jaga, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, melalui perbaikan sistem, regulasi serta implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.
Sementara itu, Terkait penghargaan yang diberikan KPK RI pada Pemkab Aceh Tenggara, Bupati Drs. H. Raidin Pinim. M.AP menyampaikan, rasa terima kasih atas pencapaian yang telah diraih Pemkab atas MCP dan LHKPN Tahun 2021 lalu, namun demikian, kedepan agar prestasi yang telah diraih bisa dipertahankan atau ditingkatkan ke arah yang lebih baik lagi.
Untuk peningkatan persentase tersebut, Sekdakab Muhammad Ridwan, kata Bupati Raidin Pinim, telah memerintahkan admin kabupaten untuk melakukan sosialisasi terhadap penjelasan area intervensi kepada para OPD, dengan segera dan telah menandatangani komitmen bersama pada rakor di Kantor Gubernur Aceh bahwa target. (RH).