Aceh Tenggara, Radar-x.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara mengikuti Launching Monitoring Center for Preventif (MCP) tahun 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati pada Rabu (5/3/2025).
Acara peluncuran itu meliputi Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui Monitoring Center for Preventif (MCP) Tahun 2025, yang dipimpin langsung Ketua KPK RI Setyo Budiyanto, diikuti seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, ABD Kariman mengatakan, dalam acara peluncuran tersebut ikut serta sebagai pemateri Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Didik Agung Widjanarko.
Pada kesempatan itu, kata Kariman, Ketua KPK RI menyampaikan, bahwa pada tahun 2024 nilai rata-rata nasional MCP dengan skor sebesar 76 dan pada Tahun 2025 Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah masih melalui 8 Area Intervensi, sebanyak 16 Sasaran dan 111 Indikator.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry menyampaikan, kepada para Kepala OPD terkait selaku pemangku masing-masing area intervensi, agar capaian MCP Tahun 2025 dapat ditingkatkan atau dengan target melebihi nilai perolehan Tahun 2024.
“Segera lakukan koordinasi secara berkala dalam pemenuhan 111 indikator yang dinilai oleh KPK RI, dan bila ada kendala agar dikoordinasikan dengan kami bersama wakil bupati,” sebutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda), Yusrizal menjelaskan, bahwa nilai MCP Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun 2024 dengan skor sebesar 81,54 atau di atas rata-rata nilai nasional dengan urutan 12 Se-Provinsi Aceh dan urutan 289 secara nasional.
Adapu rincian nilai per area Intervensi Kabupaten Aceh Tenggara sebagai berikut:
a. Area Perencanaan dengan nilai 89,60
b. Area Penganggaran dengan nilai 83,25
c. Area Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai 75,32
d. Area Pelayanan Publik dengan nilai 69,93
e. Area Pengawasan APIP dengan nilai 88,30
f. Area Manajemen ASN dengan nilai 86,93
g. Area Pengelolaan BMD dengan nilai 79,44
h. Area Optimalisasi Pajak Daerah dengan nilai 80,20. (JUL)














