Aceh Tenggara, Radar-x.net – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan beras zakat fitrah yang wajib ditunaikan pada 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Penetapan jumlah tersebut tertuang berdasarkan surat keputusan bersama tentang penetapan zakat fitrah dan fidyah di Aceh Tenggara, ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Kepala Kemenag Agara, Syaiful mengatakan, untuk besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni, untuk beras sebesar 2,8 kg atau sebelas muk susu bendera per jiwa.
”Jika zakat fitrah diuangkan terbagi dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras, yaitu, beras dengan kualitas baik Rp 50 ribu per jiwa, beras kualitas sedang Rp 40 ribu dan kualitas cukup Rp 35 ribu,” kata Syaiful, Rabu 5 Maret 2025.
Syaiful menyebutkan, untuk umat muslim tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan diwajibkan membayar besaran fidyah beras 1,5 kg atau enam muk susu bendera ditambah lauk pauk.
Kemudian apabila fidyah diuangkan setiap harinya, dengan kualitas baik Rp 32 ribu per jiwa, kualitas sedang Rp 30 ribu dan kualitas cukup Rp 28 ribu.
”Bagi para Amil dilarang menjual belikan benda zakat, Muzakki membayar zakat fitrah sesuai tingkat kehidupan,” ujarnya. (JUL)














