Pemerintahan

Pemerintah Sahkan Badan Hukum PSHT ke Kepemimpinan Muhammad TaufiqM, Cabut Legalitas Moerjoko HW

×

Pemerintah Sahkan Badan Hukum PSHT ke Kepemimpinan Muhammad TaufiqM, Cabut Legalitas Moerjoko HW

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Radar-X.Net — Setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan di meja hijau, polemik dualisme kepemimpinan di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya menemukan titik terang.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menetapkan pengesahan badan hukum PSHT kepada Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc., sekaligus mencabut dan membatalkan badan hukum atas nama Moerjoko HW, Rabu (22/06/2025)

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, yang menegaskan legalitas penuh kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Kangmas Muhammad Taufiq.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas serangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak 2019, dimulai dari:

• Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT
• Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT
• Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29 K/TUN/2021
• Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022
Dengan keluarnya SK ini, status hukum PSHT tak lagi menjadi polemik. Organisasi ini kini resmi, sah, dan diakui oleh negara.

“Sudah tidak ada ruang multitafsir. Menteri Hukum telah menindaklanjuti seluruh putusan peradilan dengan tegas. Maka, saatnya semua kembali ke garis organisasi PSHT yang sah,” tegas Mohamad Samsodin, SHI., MH, selaku Biro Hukum PSHT kepada awak media.

Ia menambahkan, SK Menteri tersebut juga membatalkan legalitas atas badan hukum bernomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 yang selama ini digunakan oleh kubu Moerjoko HW. Dengan demikian, semua aktivitas organisasi atas nama PSHT yang tidak berada di bawah struktur resmi dinilai tidak sah secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page