foto : ilustrasi pendamping desa
Sampang, Radar x, net – Dalam mensukseskan program pemerintah guna menciptakan desa yang maju dalam segala aspek, baik pendidikan dan kesehatan hingga kesejahteraan dan infrastruktur maka dibutuhkan tenaga pendamping untuk kegiatan didesa.
Pasalnya pemerintah pusat menggelontorkan bantuan dana melalui DD dan ADD harus terealisasi dengan baik dan tepat sasaran yang dikontrol dan dibantu oleh pendamping desa untuk menjadi desa yang maju dan memiliki daya saing yang kuat.
Namun belakangan ini beredar kabar bahwa banyak desa di Kabupaten Sampang termasuk beberapa desa di Kecamatan Omben dianggap dan diduga tidak efektif dalam menjalankan program pemerintah tersebut, sehingga pemerintah desa (PJ Kades CS) akan dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media Radar x net dilapangan, pada Minggu, 29 Desember 2024, bahwa pemanggilan terhadap pemerintah desa (PJ Kades CS) untuk dilakukan evaluas.
“Pemanggilan terhadap 18 PJ di Kecamatan Omben dalam rangka evaluasi terhadap kerja pemerintah desa yang dibantu oleh pendamping desa”, dikutip dari beberapa sumber yang terpercaya.
Menangapi hal tersebut, beberapa aktivis di Kabupaten Sampang ikut menyoroti atas rumor pemanggilan oleh DPMD dan inspektorat setempat.
Muhlis Wijaya, ketua LSM KPK Nusantara DPC Sampang mengatakan dengan adanya pemanggilan ini menggambarkan bahwa program yang turun ke desa diduga hasilnya maksimal, dan pendamping desanya hanya sebagai penonton saja bukan sebagai pendamping yang seharus memberikan arahan.


“Jika ada pemerintah desa dipanggil dan dievaluasi, mungkin kegiatan didesa dan program desanya tidak maksimal, dan mungkin pendamping desanya hanya sebagai penonton saja”, ucap Muhlis
“Pendamping desa itu selain memberikan saran dan masukan, mereka juga membina desa agar menjadi desa yang maju”, imbuhnya
“Karena tugas pokok pendamping desa adalah membantu meningkatkan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa”, cetusnya
Senada diutarakan Zaman, salah satu wartawan yang aktif didunia jurnalistik. Pihaknya mengatakan bahwa pendamping desa itu harus membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
“Setahu saya, lanjut Zaman. tugas sebagai pendamping desa itu juga harus ikut memfasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa, memfasilitasi pengelolaan keuangan desa, memfasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa, dan melakukan koordinasi pendampingan ditingkat kecamatan, bukan hanya sebagai penonton atau sebagai wayang”, tukasnya geram
“Masyarakat wajib tau, bahwa pendamping desa merupakan jabatan dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia (Kemendes PDTT) yang digaji oleh pemerintah dan rakyat”, pungkasnya


Perlunya diketahui, bahwa 18 PJ Kades di Kecamatan Omben akan dilakukan evaluasi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.
Evaluasi PJ Kades wilayah Omben, 1 PJ Kades akan dievaluasi pada Januari 2025, 10 PJ Kades akan dievaluasi pada Februari 2025, dan 7 PJ Kades akan dievaluasi pada Maret 2025.
(Korwil Madura)














