BATU BARA, RADAR-X.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batu Bara, kembali memasang portal di pintu keluar masuk desa Simpang Gambus menuju Kecamatan Limapuluh Pesisir ke Jalan Lintas Medan Sumatera Utara.
Pasalnya, pemasangan Portal itu bertujuan untuk Menghadang Truk yang melebihi kapasitas, Minggu (02-05-2021).
Pelarangan truk melintas di Simpang Gambus guna perawatan Jalan Kabupaten, yang menjadi akses warga desa Kecamatan Limapuluh Pesisir ataupun sebaliknya. Selain itu, untuk mencegah terjadinya Kerusakan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari satu sisi kebijakan yang dilakukan Pemkab Batu bara melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan pemasangan portal sangat baik untuk menjaga ketahanan kualitas jalan lintas penghubung desa Simpang Gambus ke Tanjung Tiram tersebut.
Namun, dari sudut pandang lain pemasangan Portal dinilai akan melumpuhkan ekonomi masyarakat yang menggunakan jalan sebagai lalu lintas untuk transportasi mengangkut bahan hasil panen.
Salah satu diantaranya yang disampaikan SN (45) warga desa Bulan-bulan mengatakan, akibat pemasangan portal ini, warga dan petani merasa resah dan sangat di rugikan.
“Kami tidak bisa dengan leluasa mengeluarkan barang hasil Tani keluar. Sekarang mengeluarkan barang hasil panen wajib menggunakan mobil kecil dengan memakan biaya yang besar tidak sesuai dengan keuntungan kami,” ungkap SN.
Dalam kesempatan yang sama ia meminta kepada Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Batu Bara agar dapat menindak lanjuti masalah portal badan jalan tersebut. “Tolonglah Pak Bupati, Pak DPRD, bagaimana kami mau melintasi jalan ini kalau di tutup pakai Portal besi,” ucap SN.
Sedangkan ZA Warga desa Titi Merah yang juga memiliki usaha sebagai agen padi dan agen Sawit menerangkan, bahwa permasalahan penutupan badan jalan umum ini sudah berlangsung hampir 4 bulan lamanya. Sampai saat ini tidak mengetahui apa sebabnya jalan tersebut di Portal dengan besi. Sehingga menyebabkan Akses jalan susah untuk di lalui kendaraan.
“Sebenarnya jalan ini jalan umum bang, kenapa ditutupnya pakai Portal, ini kan sudah meresahkan warga yang tinggal di desa kecamatan lima puluh pesisir. Mohonlah bang disampaikan ke Bupati Batu Bara dan Aparat Penegak hukum yang lain agar campur tangan dalam permasalahan ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti harga Tani Kami Jadi murah,” tandas ZA.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara Jonnes Marpaung saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, “pemasangan Portal untuk melakukan pengawasan jalan kabupaten, dengan dasar UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Perda No 6 thn 2020 tentang perhubungan, mengusir kendaraan Over Dimension, Over Loading (ODOL).” Jelas Kadis. (Ham)