JEMBER, RADAR-X.net – Seperti berita sebelumnya bahwa FK (inisial-red) telah melaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya.
Hari ini, Kamis (23/11/2023) Pukul 10.30 WIB, setelah beberapa hari dari Laporannya, Pelapor FK beserta saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Malang.
”Saya diperiksa di BAP sekitar ± ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik, saya jawab dengan sejujurnya sesuai dengan fakta yang terjadi pada saya.” Ungkap FK usai diperiksa penyidik.
“Harapan saya, semoga pelaku diberikan sangsi tegas dan di hukum seberat beratnya. Saya berharap juga kepada Penyidik Polres Malang agar supaya segera melakukan panggilan kepada FR (inisial-red).” Tegasnya.
Ditempat yang sama, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., Penasehat Hukum (PH) dari pelapor FK menyampaikan, “tim kami (LBH KPK) saat ini melakukan pendampingan pemeriksaan Pelapor dugaan kekerasan seksual yang terjadi kepada klien kami, kami akan terus mengawal kasus ini sampai Terlapor menjadi tersangka dan di penjara.” Tegasnya.
“Kami sudah lengkapi bukti-bukti dan kami serahkan kepada Penyidik, terlapor meskipun tidak mau mengakui, bukti-bukti sudah falid dan jelas yang akan mendorong Terlapor untuk menjadi Tersangka. Saya selaku PH Pelapor meminta kepada Penyidik Unit PPA Polres Malang untuk segera melakukan pemanggilan kepada terlapor FR agar kasus ini semakin jelas dan terang benderang.” Sambung ketua DPW PARI Jawa Timur tersebut.
Pihak terlapor FR saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada balasan.
(NN)














