Pelantikan Calon Perangkat Desa Wotangare Ricuh

- Penulis Berita

Rabu, 17 Januari 2018 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Calon Perangkat Desa Wotangare Ricuh

BOJONEGORO, radar-x.net – Menindaklanjuti hasil Pelantikan Calon Perangkat Desa Wotangare Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Ricuh, pada Minggu (14/01/18), dikarenakan ada kejanggalan di dalam pelantikan tersebut yang terdapat 6 formasi lowongan beberapa minggu lalu.

Pasalnya, dari ke 6 formasi tersebut, Dua diantaranya tidak sesuai dengan fakta, yaitu Kaur Perencanaan Atas Nama Ferdian dan Kasi Pelayanan Atas Nama Perwira Yuda.

Kedua Calon ini telah mengikuti ujian dan lolos, sehingga mendapat nilai tertinggi, dan sudah sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Perda/Perbup paragraf 4 tentang Rekomendasi Camat pasal 14 ayat ke 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Calon dengan memperoleh nilai tertinggi yang harus di lantik. Akan tetapi, kenyataannya dalam pengusulan rekom ke Camat justru bukan mereka yang di usulkan, malah muncul nama Purnomo (untuk urutan nilai no 4 kaur perencanaan) Dan Supriyadi (untuk urutan nilai no 3 kasi pelayanan). Sedangkan pihak kecamatan sudah menolak usulan trsebut, tapi Kepala Desa tetap melantik calon yang seharusya tidak dilantik.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi, Dua Kades Bondowoso Meringkuk di Jeruji Besi

Ironisnya, terjadilah protes oleh ke dua calon dengan nilai tetinggi, menuntut agar tidak di adakan pelantikan kepada siapapun.

Sampai diadakan Rapat Mediasi antara Muspika, Kepala Desa, Perwakilan Masyarakat dan Kedua Calon yang tidak mendapat Rekom oleh Camat.

Dalam Rapat Mediasi tersebut, Kades Mukti Ali selalu menantang untuk di gugat ke Meja Hijau.

“Kalau tidak puas dengan keputusan Kepala Desa, silahkan kalian menggugat ke pengadilan,” ucap Kepala Desa Wotangare kepada kedua calon yang merasa di rugikan.

Setelah di adakan Rapat Mediasi Kepala Desa Wotangare, memutuskan untuk menunda pelantikan sampai 14 maret 2018, dengan alasan menunggu gugatan Perda dan Perbup yang di lakukan oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro.

“Bagi Calon dengan nilai tertinggi saya punya wewenang dan saya mempunyai hak untuk melantik siapa saja, kalau kalian tidak puas dengan keputusan saya dan hak kalian tidak terpenuhi, ‘SILAHKAN KALIAN MENGGUGAT SAYA DI PENGADILAN ATAU SILAHKAN KALIAN MEMEJA MEJA HIJAUKAN SAYA,” kata kades di depan kedua Calon dan Para undangan yang hadir juga di depan Muspika ketika mediasi, di Balai Desa Wotangare Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada (07/01/18) lalu. (Er/Ys)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya
Program Undian Berhadiah Taat Pajak Daerah Tulungagung, Berikut Pemenangnya
Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM
Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024
APK Jimad Sakteh Melanggar, Ditegur Panwas Kedungdung Sampang Langsung Dipindah
Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak
Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu
Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:04 WIB

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:51 WIB

Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:44 WIB

Lembaga MPSU Minta DPRD Kota Periode 2024 – 2029 Angkat Laporannya Yang Terhenti Dimeja Komisi 1 DPRD Kota Medan, Terkait Kepling 13 Komat IV

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:50 WIB

Pj Sekda Murung Raya Buka FGD Terkait RDTR Kecamatan Laung Tuhup

Berita Terbaru