BeritaKriminal

Pelaku Pengangkut Minuman Beralkohol, Diamankan Porles Dumai

135
×

Pelaku Pengangkut Minuman Beralkohol, Diamankan Porles Dumai

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pengangkut Minuman Beralkohol, Diamankan Porles Dumai
Photo : MK
PEKANBARU – Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku yang mengangkut minuman beralkohol yang di duga tanpa ada dokumen, Sabtu (03/12/2016) pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media RADAR-X, pelaku pembawa minuman beralkohol tanpa dokumen yang diamankan oleh Polres Dumai di  Jl. Raya Dumai – Sungai Pakning tepatnya di Sungai Selinsing kel. Pelintung Kec. Medang Kampai Kota Dumai adalah Dedi Kurniadi yang berperan sebagai sopir 1 warga jalan perum kota serang baru blok c-22 no. 2 rt. 13 rw. 18 kel. Sukaragam kec. Serang baru kab. Bekasi prop. Jabar, Darmanto berperan sebagai supir 2 warga selare rt. 01 rw. 05 kel. Bangun sari kec. Pacitan kab. Pacitan prop. Jatim, Jajang Damsudin sebagai exspedisi, jl. Patuak pujangga rt. 03 rw. 19 kel. Sri meranti kec. Rumbai kota Pekanbaru.
Kapolres Dumai AKBP. Donald Happy Ginting, kepada RADAR-X mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari  informasi dari masyarakat akan adanya kegiatan bongkar muat minuman beralkohol di Pelabuhan Sungai Selinsing Kecamatan Medang Kampai, lalu tim jajaran Polres Dumai melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit mobil truk yang berisikan minuman yang beralkohol tanpa dokumen.
“Kini Truk serta ratusan kardus minuman alkohol tanpa dokumen lengkap tersebut sudah diamankan oleh jajaran Polres Dumai, beserta tiga pelaku, yaitu dua sopir dan satu ekspedisi,” kata Donald.
Dijelaskannya, “dugaan sementara ke tiga orang yang diamankan tersebut bisa di kenakan Pasal 8 ayat 1 huruf a  UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo perpres no.74 tahun 2015, tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kepelabuhan yang melakukan  kegiatan,” terang Kapolres Dumai.
Sementara, Kabid Humas Polda Riau AKBP. Guntur Aryo Tejo, Sik, M.M., Ketika di komfirmasi RADAR-X,  membenarkan tentang penangkapan Minuman Beralkohol Tanpa Dokumen  yang di lakukan oleh Jajaran Polres Dumai.
“Saat ini jajaran Polres Dumai masih melakukan penghitungan, karena berdasarkan pengakuan salah satu pelaku diperkirakan muatan berkisar 400 kardus minuman beralkohol berbagai merek.” Pungkas Guntur.(MK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page