MADURA-PAMEKASAN – RADAR-X. NET – Pembunuhan Berencana Terhadap Miarto Calon Kepala Desa Batu Bintang Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Akan Segera Menjalani Sidang putusan. Jum’at (16/09/2022)
Pasca menjalani beberapa tahapan persidangan terdakwa AH kasus pidana pembunuhan berencana akan menjalani sidang putusan pada hari Selasa (20/9), perihal tersebut di sampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Syaiful.
” Putusan sidang Vonis insyallah Hari Selasa” kata dia. Kamis (15/9)
Syaiful selain Humas, dirinya juga merupakan anggota majelis Hakim perkara, dia menegaskan bahwa. apapun nantinya keputusan yang akan di sampaikan hakim pada sidang vonis sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang ada
” Majelis hukum mempunyai pertimbangan berdasarkan aturan hukum yang ada,” imbuhnya
Sidang terbuka untuk umum, siapapun yang ingin mendengarkan putusan silahkan datang saja pada persidangan nanti
” Sidang terbuka untuk umum, silahkan datang langsung ke persidangan,” tandasnya
Sebelumya terdakwa di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut umum ( JPU) hal tersebut di sampaikan Kepala seksi pidana umum (Pidum) Moh Maelan
“Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana dengan Pasal 340,” katanya beberapa pekan lalu.
(Korwil Madura/Tim)














