SULAWESI TENGAH, radar-x.net – Dua Tahun lamanya hidup dalam dilema dan rasa ketakutan yang amat sangat. Pasalnya, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial NA (14) asal Desa Panii, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah. Dengan terpaksa rela kehilangan kegadisannya demi menyelamatkan nyawa ibu kandungnya.
Ironisnya, pelaku yang menodai mahkota keperawanannya NA itu, tak lain ialah ayah tirinya inisial ND (65).
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Yuyun Wahyudi, SH.,MH, melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Erfandy Rusdy Quiliem, SH.,MH., bahwa ND melakukan persetubuhan dengan cara paksa terhadap anak tirinya itu dari Tahun 2017 silam. Yang saat itu NA masih pelajar kelas 8 SMP.
“Dilakukan hingga November tahun 2019, dan saat ini NA sudah berusia 16 Tahun sebagai pelajar SMA,” katanya saat dikonfirmasi media melalui telepon selulernya.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Erfandy. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak kurang lebih 50 kali, pelaku nekad karena nafsu birahinya tergoda dengan kemolekan tubuh anak tirinya itu. Perbuatan ND tersebut hampir selalu dilakukan di dalam rumahnya serta diketahui oleh istrinya sendiri yakni inisial KA, yang tak lain adalah ibu kandung NA.
“Anehnya lagi pada beberapa kesempatan, ND melakukan perbuatan kejinya terhadap NA itu di depan mata KA yang tidak bisa berbuat apa-apa, karena kerap kali diancam akan di bunuh oleh ND.” Jelas Erfandy.
Hal senada dikatakan oleh korban NA, bahwa dirinya juga tidak bisa berbuat apa-apa, manakala Ayah tirinya tersebut meminta untuk dilayani, dengan terpaksa melayani karena takut ibundanya di bunuh oleh ND. “kau layani saya! kalau kau tidak layani, saya bunuh mamamu,” kata NA menirukan nada ancaman Ayah tirinya saat di interograsi penyidik Polsek Damsol.
Pada akhirnya di bulan November 2019 perbuatan ND tercium oleh HS, yang merupakan sepupu korban. Mengetahui perbuatan tidak terpuji tersebut, lantas HS melaporkan perbuatan ND ke Polsek Damsol, Polres Donggala.
“Menindak lanjuti laporan HS, kami bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku ND, pada saat pelaku ND hendak belanja di pasar Dampelas.” Kata Kanit Reskrim Polsek Damsol, saat diwawancarai awak media di lapas Kota Palu, Jum’at (24/1)


Setelah dilakukannya proses penyidikan hingga ketahap selanjutnya oleh Reskrim Sektor Damsol. Berkas perkara dinyatakan sudah P-21, yang selanjutnya dilakukan tahap 2 yakni penyerahan tersangka beserta barang buktinya kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang. Saat ini tersangka ND menjadi tahanan Kejari Donggala di Sabang selama proses penuntutan, kini ND mendekam di lapas Kota Palu.
Sebelum tersangka ND memasuki pintu gerbang lapas, siang tadi, Jum’at (24/1), media berhasil mewawancarai tersangka. Dalam ucapannya sambil tersedu-sedu, pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena hilaf.
“Saya hilaf, dan saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga dan anak saya. Hukuman ini akan saya jalani dengan ikhlas dan sekaligus saya pergunakan untuk taubat kepada Tuhan.” Ucap ND dengan mengeluarkan air mata penyesalannya.
Akibat perbuatannya tersebut, ND terancam primair pasal 81 ayat 3 subsidair pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar. (G14N)














