SULAWESI TENGAH, radar-x.net – Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang kembali eksekusi terpidana tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) anggaran tahun 2013. Pasalnya, terpidana inisial AM (48) warga Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala itu, secara sukarela menyerahkan diri ke kantor Kejari Donggala yang diantar keluarganya, pada Kamis, (23/1/2020).
“Terpidana ini kooperatif, setelah kami melakukan pemanggilan terhadapnya, ia datang kekantor diantar keluarganya dan saat ini kami serahkan di lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kota Palu.” Kata Erfandy Rusdy Quiliem, SH.,MH, Kacabjari Donggala Di Sabang.
Saat media mengkonfirmasi ke lapas Kota Palu. Pihak lapas membenarkan adanya penyerahan terdakwa AM ke Lapas Kota Palu.
“Benar ada penyerahan terpidana tindak pidana korupsi kemarin ke sini (lapas Palu) atas nama AM, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 11.05 siang,” kata Nanang, petugas piket di lapas Kota Palu.
Diketahui bahwa Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kab. Donggala mendapatkan alokasi dana BSPS yang bersumber dari DIPA Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia T.A. 2013 sebesar 3 milyar lebih. Yang diperuntukkan bagi 216 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam kegiatan tersebut, dikatakan Erfandy, terdakwa AM selaku penyedia bahan bangunan bersama saksi inisial A selaku penyedia bahan barang pabrikasi dan saksi inisial DI selaku tenaga pendamping masyarakat dilaporkan oleh penerima dana BSPS ke Kejari Donggala di Sabang, karena diduga menyalahgunakan wewenang serta memotong atau mengurangi volume barang.
“Terdakwa kami tuntut secara terpisah, kami sangkakan terhadap terdakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Setelah proses beberapa kali sidang di Pengadilan tindak pidana korupsi (tipidkor) Kota Palu. Dalam amar putusan No. 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN Palu, pada 19 Juni Tahun 2017 lalu. Terdakwa AM dinyatakan secara sah tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim, yang di pimpin oleh I Made Sukanada dan di dampingi hakim anggota Jult Mandapot Lumban Gaol serta Hakim Anggota Darmansyah.
“Kami optimis terdakwa AM ini bersalah, maka dari itu kami ajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Ya mungkin pandangan hukum dari PN Palu memungkinkan ada pertimbangan hukum yang dapat membebaskan terdakwa, itu hal yang wajar.” Kata Erfandy.
Setelah diajukan berkas akta permohonan dengan No. 20/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN Palu pada 22 Juni 2017, ke Mahkamah Agung RI oleh Kejari Donggala di Sabang. Guna dilakukan proses pemeriksaan berkas oleh Majelis kasasi. Walaupun cukup lama prosesnya, akhirnya Majelis kasasi mengabulkan pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palu No. 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN Palu, tanggal 19 Juni Tahun 2017 tersebut. Yang diterima Kejari Donggala di Sabang pada pertengahan Januari 2020.
Terdakwa AM terbukti bersalah dalam pasal pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
“Terdakwa di pidana 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.491.000 rupiah,” tutupnya (Gian/Tim)














