BeritaHukumInvestigasiOrganisasiTerbaru

Pasca Di Somasi Law Firm, Pihak PTPN IV Unit Usaha Ajamu Penuhi Undangan Kuasa Hukum Erison Sormin

×

Pasca Di Somasi Law Firm, Pihak PTPN IV Unit Usaha Ajamu Penuhi Undangan Kuasa Hukum Erison Sormin

Sebarkan artikel ini
Foto: Kuasa Hukum Erison Sormin (Yudi Irsandi, SH) nomor 3 dari kiri dan Asisten SDM dan Umum Panca Sitorus baju putih pihak dari PT.PN IV Unit Usaha Ajamu Labuhan Batu.

MEDAN, radar-x.net – Berdasarkan Surat Somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Erison Sormin, tanggal 21 Juni 2019 yang lalu kepada PT. PN IV Unit Usaha Ajamu kemarin, akhirnya pihak dari PT. PN IV Unit Usaha Ajamu mendatangi Kantor Law Firm yang di pimpin Yudi Irsandi, SH, Senin 1 Juli 2019 siang.

Pihak dari PT. PN IV Unit Usaha Ajamu mengutus Panca Sitorus terkait somasi dan undangan yang sudah dilayangkan oleh LAW FIRM beberapa waktu yang lalu.

Panca enggan memberikan komentarnya kepada wartawan yang sudah menunggu kedatangan ke kantor LAW FIRM yang beralamatkan di jalan Rahmadsyah, No.171. Kel. Kota Matsum I, Kec. Medan Area, Kota Medan Provinsi Sumtera Utara.

Erison Sormin adalah warga dusun II Cinta Makmur, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu yang dituduh melakukan tindakan pidana oleh PT. PN IV Unit Usaha Ajamu, karena sudah mencuri besi bekas jembatan.

Padahal Kepala Desa Teluk Sentosa menerangkan dengan jelas bahwa Jembatan penghubung Dusun V ke Dusun VI Desa teluk sentosa yang di bangun PT.PN IV berdasarakan pengajuan Proposal Dana Comodity Social Responsibility (CSR) sesuai surat Kepala Desa nomor 470/407/Pem-TS/XI/2016 tertanggal 10 November 2016 Perihal Permohonan Bangunan Insfrastruktur melalui dana CSR.

Ketika dikonfirmasi radar-x, terkait kunjungan Panca Sitorus yang menjabat sebagai asisten SDM dan Umum di PT. PN IV Unit Usaha Ajamu Labuhan Batu, kuasa hukum Erison Sormin yaitu Yudi Irsandi, SH., yang juga Ketua Tim LAW FIRM mengatakan akan tetap menempuh jalur hukum untuk kliennya.

” Kami akan tetap menempuh jalur hukum demi terungkapnya dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. PN IV Unit Usaha Ajamu,” kelas Yudi Irsandi, SH, selaku Kuasa Hukum Erison Sormin.

Ketika wartawan radar-x.net, menanyakan langkah apa yang akan dilakukan oleh LAW FIRM terkait UU nomor 13 tahun 2003 terkait PHK Erison Sormin yang diduga terlalu dipaksakan karna belum ingkrah oleh pengadilan, sebab masalah Erison Sormin termasuk dalam kategori Pidana Berat, yang mana seseorang bisa di PHK karna pidana berat setelah keluarnya keputusan dari pengadilan, Yudi Irsandi, selaku kuasa hukum akan memajukan perkara ini ke ranah hukum.

Berikut berita acara kunjungan Panca Sitorus terkait somasi dan undangan pada Senin 1 Juli 2019 siang kemaren, yang sempat di tulis oleh Tim Kuasa Hukum Erison Sormin
1. Bahwasanya Erison Sormin dipecat sesuai peraturan per undang-undangan tentang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 (Ungkap Panca)
2. Bahwasanya Pihak PT. PN IV Unit Usaha Ajamu, Labuhan Batu telah melakukan proses pemecatan dengan mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Labuhan Batu.
3. Bahwasanya masalah pesangon datang langsung dari pihak menyatakan Rp.58.000.000 (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) hasil putusan dari Dinas Ketenagakerjaan Labuhan Batu.
4. Bahwasanya pihak kuasa hukum Erison Sormin dapat melakukan permohonan pengambilan gaji dan pesangon di potong hutang oleh PT.PN IV Unit Usaha Ajamu Labuhan Batu.

Demikianlah surat pernyataan dari pihak PT. PN IV Unit Usaha Ajamu, Labuhan Batu yang diwakili oleh Panca Sitorus selaku Asisten SDM dan Umum tanpa adanya tanda tangan di berita acara tersebut.

Ditempat terpisah ketika wartawan radar-x.net, mencoba mengkonfirmasi terkait poin yang nomor 4 dari berita acara tersebut kepada Erison Sormin, dia mengatakan akan langsung turun ke Medan untuk menjumpai Yudi Irsandi, SH, selaku kuasa hukum. (Mulya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page