Oknum Kolektor Berulah Lagi Perampasan Paksa

- Penulis Berita

Minggu, 24 September 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, RADAR-X.net – Penarikan Paksa truck Bansos oleh oknum Dept Collector Dipo Star Finance (DSF) memasuki babak baru, setelah sebelumnya sopir serta kernet dan pemilik kendaraan dimintai keterangan oleh penyidik satreskrim Polresta Malang kota.

Hari ini orang tua sekaligus saksi dari debitur Depo Star Finance (DSF) Kota Malang datang guna memberikan kesaksian kepada Satreskrim Polresta Malang terkait kronologis penarikan paksa di jalan saat kendaraannya sedang mendistribusikan Bansos Raskin di kelurahan Arjosari oleh pihak finance, Jumat (07/07/2023) lalu.

Basuki bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Reskrim Polresta Malang kota untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan kasus yang menimpa anaknya dengan Dipo star finance. Pada Kamis (21/09/2023) Sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Basuki selaku orang tua sekaligus saksi menanyakan kejelasan keterlambatan penanganan kasus yang menimpa anaknya Abdul Rohman latif, ditemui seusai memberikan keterangan saksi kepada petugas satreskrim Polresta Malang kota.

“Saya selalu orang tua sekaligus saksi dari kejadian tersebut merasa kurang puas karena sudah kurang lebih 4 bulan berjalan belum juga ada kejelasan terkait masalah ini,” ungkapnya

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Aksi ini buntut dari peristiwa perampasan kendaraan di jalan yang dilakukan oleh beberapa oknum debt colector (Matel), dari pihak leasing PT Dipostar Finance terhadap konsumen yang dianggap telah melebihi batas dan tidak manusiawi.

Kejadian yang melibatkan belasan debt collector itu sudah jelas melanggar hukum. Pasalnya penagih utang tak mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Sangat disayangkan sekali pihak DIPO STAR FINANCE tidak menunjuk orang yang bersertifikat SPPI untuk melakukan penarikan. Sebaliknya, perusahaan itu justru menunjuk orang-orang dengan latar belakang nonsertifikasi.

Terkait masalah ini, meski para debt collector memegang surat kuasa namun tetap dianggap tidak sah tanpa SPPI di mata hukum.

Penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana apa lagi ini penarikan paksa bukan dari pemilik yang sah melainkan dari seorang kuli panggul yang saat itu bekerja menurukan Bansos Raskin di kelurahan Arjosari pada Jumat (07/07/2023) lalu.

Belasan Penagih utang (debt collector) tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

Baca Juga:  Yanti Mamud "Janda Memang Didepan"

Lebih lanjut dirinya menyatakan pihaknya sebagai korban jelas dirugikan baik secara material maupun immaterial, dan untuk kerugian yang dialaminya Pihak Dipo harus bertanggung jawab.

“Kami selaku nasabahnya Dipo dengan adanya ini kami jelas dirugikan, baik secara material maupun immaterial. Kerugiannya termasuk kendaraan tidak bisa beraktivitas, kalau Masalah pidana pihak polisi siap untuk menangani dan jikalau Masalah perdata saya akan lanjutkan gugatan ke pengadilan jika kita tidak mendapatkan proses hukum yang lebih bijak dan lebih adil,” terangnya.

“Apalagi sampai detik ini, mobil tidak ditunjukkan kepada pihak penegak hukum yaitu penyidik Polresta, dia (DSF) memang ada dugaan unsur kesengajaan guna melawan hukum Siapa dalang yang main dibalik semua ini,Sudah jelas Dipo menghalangi penyidikan dan sudah melawan hukum,” lanjutnya.

Ada fakta menarik yang disampaikan Basuki dimana pada saat awal kejadian, tiba-tiba datang seseorang oknum Dipo Berinisial U yang meminta uang kepada saya 20 juta dengan alasannya untuk keamanan mobil tersebut.

Dari keterangan pemilik kendaraan Abdul Rohman Latif yang sudah dipanggil duluan oleh Reskrim Polresta Malang kota menjelaskan bahwa dirinya sudah membayar angsuran sebanyak 29 kali, namun masih tercatat 28 kali.

Baca Juga:  Wakil Bupati Bondowoso Hadiri Launching Bantuan Beras

“Kalau sesuai catatan saya sudah bayar 29x dan yang trakhir saya via TF dan bukti itu sudah masih saya simpan tapi tidak masuk dalam hitungan angsuran,terus angsuran yang saya kirim itu kemana?,” jelasnya
Sedangkan Angsuran nasabah kurang lebih sebesar 9 juta tidak masuk dalam catatan pembayaran DSF. Terus ke kantong siapa uang itu masuk???

Hingga berita ini ditayangkan kasat Reskrim polresta malang kota saat dihubungi via WhatsApp nya belum memberikan statemen apapun padahal tanda baca sudah centang 2 (Biru).

(Edy)

Facebook Comments Box

Editor : Red

Sumber Berita : Satreskrim Malang Kota

Berita Terkait

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya
Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM
Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024
APK Jimad Sakteh Melanggar, Ditegur Panwas Kedungdung Sampang Langsung Dipindah
Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak
Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu
Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang
Lembaga MPSU Minta DPRD Kota Periode 2024 – 2029 Angkat Laporannya Yang Terhenti Dimeja Komisi 1 DPRD Kota Medan, Terkait Kepling 13 Komat IV
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:04 WIB

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:51 WIB

Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:44 WIB

Lembaga MPSU Minta DPRD Kota Periode 2024 – 2029 Angkat Laporannya Yang Terhenti Dimeja Komisi 1 DPRD Kota Medan, Terkait Kepling 13 Komat IV

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:50 WIB

Pj Sekda Murung Raya Buka FGD Terkait RDTR Kecamatan Laung Tuhup

Berita Terbaru