BeritaHukum

Nelayan Pantura Madura Lapor Korupsi 21 Miliar, KPK Beri Apresiasi

192
×

Nelayan Pantura Madura Lapor Korupsi 21 Miliar, KPK Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, RADAR-X.Net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada nelayan Pantura Sampang, Madura, yang berani melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp 21 miliar.

Laporan tersebut disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi.

Dana ganti rugi itu berasal dari perusahaan migas Petronas melalui PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa yang dicairkan pada 24 September dan 24 Oktober 2024.

Akan tetapi dana miliaran rupiah tersebut diduga kuat dikorupsi oleh jaringan mafia migas di Kabupaten Sampang. Pihak-pihak yang disebut antara lain Petronas, SKK Migas, PT Elnusa, Pemkab Sampang, Dinas Perikanan Sampang, PT Bintang Anugerah Perkasa, hingga seorang penerima transfer berinisial S.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi keberanian masyarakat, khususnya para nelayan, dalam turut serta memberantas praktik korupsi.

“KPK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, dalam hal ini para nelayan Pantura Sampang, yang sudah berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Partisipasi publik merupakan bagian penting dalam upaya bersama memberantas korupsi,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025), dikutip dari media Ketik.

Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa sesuai mekanisme, setiap pengaduan masyarakat bersifat tertutup sehingga KPK tidak bisa memberikan konfirmasi detail terkait laporan yang masuk, termasuk identitas pelapor maupun materi aduannya.

“Namun dapat kami pastikan, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi, ditelaah, dan dianalisis terlebih dahulu. Dari situ akan dinilai apakah masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” tandasnya.

Dengan adanya laporan dari nelayan Pantura Madura ini, KPK menilai masyarakat semakin menunjukkan kesadaran hukum dan keberanian untuk melawan praktik korupsi yang merugikan negara sekaligus menyengsarakan rakyat kecil.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page