![]() |
| Polda Riau saat press release Ungkap Kasus Narkoba (Foto:Helmi) |
PEKANBARU, Radar-X.Net – Sebanyak 40 kilogram sabu dan 160 ribu butir pil ekstasi ini rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatra Utara oleh dua orang kurir narkoba JF dan AC. Total narkoba yang dibawa tersangka ini sekitar 72 miliar, jumlah yang fantastik.
“Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda, sebanyak 40 kilogram sabu ini dibagi dua oleh mereka yang kemudian dikrim melewati jalur darat ketujuannya,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada media, Minggu (9/4/2017).
Dijelaskan Kapolda, tersangka JF tugasnya membawa 20 kilogram sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, sementara tersangka AC ini membawa 20 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dengan tujuan yang sama.
“Mereka ini dipecah dua, dengan tujuan yang sama. Tujuan mereka dipecah untuk kelabui pihak kita untuk melakukan penangkapan,” sambung Kapolda.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, aksi mereka ini dilakukan lebih dari 2 kali dengan wilayah yang berbeda, namun masih dalam 1 Provinsi yakni Pulau Sumatra. Aksi kejahatan yang mereka lakukan ini terbilang tingkat Internasional.
“Tersangka JF sudah 6 kali melakukan pekerjaan ini, pengiriman barang haram dengan tujuan Palembang, Jambi, sama dengan AC. Total harga sabu 40 kilogram ditafsir Rp 40 miliar dan 160 ribu butir pil ekstasi Rp 32 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp 73 miliar,” jelas Kapolda.
Saat ini Polda Riau masih melakukan pengembangan guna mencari jaringan peredaran narkoba lainnya yang diduga masih berada diwilayah Riau daratan.
“Kita terus lakukan pengembangan terhadap jaringan perrdaran narkoba tersangka ini. Dari hasil keterangan, mereka ini bukan sekali melakukan perbuatan haram ini, melainkan 6 kali pengiriman barang.” Pungkas Kapolda.(Helmi)













