BOGOR, RADAR-X.net – PT. Mitraperdana Prima Service (PT. MPS) adalah Perusahaan angkutan yang bergerak di Divisi Bulk Cement, Damtruk dan Mixer, selama ini bekerja sama dengan PT. Indocement Tunggal Prakarsa, PT Semen Jawa (SCG), PT Semen Indonesia Beton (SIB), PT Pioneer Beton Industri dan PT Merak Jaya Beton.
Perusahaan yang berlokasi di kawasan Rukan Cibinong City Centre Bogor tersebut diduga tidak patuhi Nota Khusus UPTD Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor Nomor : 560.2461/PK.Wil.I.Bgr/2020 tanggal 11 Maret 2020, diantaranya menyatakan bahwa Nota Pemeriksaan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sepatutnya dilaksanakan oleh PT. MPS.
Namun perusahaan hanya mengangkat sebagian pekerja dalam hal ini 16 orang menjadi Karyawan dengan Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu (Tetap) dari 45 orang sebagaimana terdaftar dalam Nota Pemeriksaan Khusus. Mirisnya lagi bahkan PT. MPS justru melakukan pemecatan karyawan.
Menurut pengakuan Engkim Mahendra bahwa dirinya bekerja di PT.MPS sejak tahun 2015 tapi pada tahun 2020 diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas.
“Sudah jelas nama saya tertera di Nota Khusus dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, berharap diangkat menjadi karyawan tetap, tapi oleh PT. MPS justru saya dikeluarkan dan tidak diberi kompensasi,” ungkap Engkim Mahendra.
Selanjutnya menurut keterangan Peri Herdiyana Ketua Serikat Buruh PT. MPS membenarkan bahwa Engkim Mahendra adalah bagian dari korban PHK sepihak oleh PT. MPS.
“Setelah terbit nota khusus dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan mengenai penekanan pelaksanaan nota khusus, malah justru PT. MPS melakukan PHK sepihak,” ujar Peri Herdiyana.


Selain itu, juga diduga terjadi kejanggalan pengupahan di PT. MPS sebagai dasar kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kenyataan.
“Pekerja hanya diberi upah dari sisa uang jalan yang ditentukan oleh PT. MPS sistem upah borongan, jam.kerja 24 jam dan kelebihan jam kerja tidak ada hitungan lembur,” tambah Peri Herdiyana.
Sementara itu, Nur selaku pimpinan PT. MPS saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, sampai berita diterbitkan tidak ada jawaban apapun. (Cep Sdk/Peri)














