Merasa Di PHK Sepihak, Bahrul Laporkan PLTU Jeranjang Ke Polda NTB
Sebarkan artikel ini
Foto : Egas,
MATARAM – Karena kesal diperlakuan semena-mena oleh manajemen PT Indonesia Power yang telah mem PHK dirinya, Bahrul Mujahid, Pegawai PT Indonesia Power PLTU Jeranjang. Lombok, NTB,terpaksa melaporkan Direktur Utama dan Direktur SDM PT Indonesia Power ke Polda NTB.
Terkait pelaporan tersebut, Bahrul menjelaskan, bahwa pelaporannya dilakukan atas dugaaan penggelapan gaji selama 6 bulan yang menurutnya masih tetap menjadi kewajiban manajemen perusahaan PT Indonesia Power selama proses penetapan di PHK belum ditetapkan.
“Ini dugaan penggelapan, PHK sih silakan, tapi ikuti aturan perundang-undangan dong!, masak mem PHK pegawai seperti mem PHK pembantu rumah tangga, regulasi UU Ketenagakerjaan dan UU Hubungan Industrial diterobos seenak sendiri, sudah ditangani kok oleh Ditreskrimsus Polda NTB, tunggu saja kelanjutannya, dan saya berhak melaporkan ke Polisi atau Pengawas Ketenagakerjaan, itu jelas dalam UU Ketenagakerjaan pasal 182.” Jelas Bahrul berapi-api, saat dihubungi melalui telepon selulernya, oleh Radar-X, Jumaat(12/08/2016).
Sebagaimana diketahui, Bahrul adalah korban PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Indonesia Power yang telah dijatuhkan dalam SK Keputusan No 04.K/472/IP/2015 – R tentang penjatuhan tindakan disiplin pemberhentian sebagai pegawai tertanggal 17 Desember 2015 silam. Karena melakukan kesalahan berat, sesuai dengan hasil pemeriksaan pihak managemen. Dalam kasus PHK tersebut, terjadi konflik yang berkepanjangan karena Bahrul sendiri melakukan perlawanan yang cukup sengit karena Bahrul merasa PHK yang dilakukan terhadap dirinya adalah rekayasa managemen.
Bermula dari hasil rapat, berupa surat notulen rapat perangkat desa Taman Ayu dan Jimkerr, selaku manager PLTU Jeranjang yang dilaksanakan di lokasi PLTU Jeranjang tempat Bahrul bekerja, saat itu Jimkerr mengirimkan hasil notulen rapat tersebut ke Kepala divisi pengembangan SDM dan talenta PT Indonesia Power Pusat Agung Siswanto.
Disinilah menurut Bahrul konflik itu dimulai, situasi saat itu sudah tidak nyaman lagi untuk bekerja. Menurut Bahrul, tuduhan itu fitnah dan penuh dengan rekayasa, dan kasus tersebut juga menurut Bahrul telah dilaporkan ke Polres Lombok Barat yang melaporkan Jimkerr atas dasar dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik sebagai counter atas tuduhan managemen yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak mau lagi bekerja di perusahaan tersebut, dan saya akan ungkap sampai ke akar-akarnya agar kasus serupa tidak terjadi lagi menimpa teman-teman saya dikemudian hari, tapi tolong hak-hak saya dipenuhi sesuai PKB dan UU Ketenagakerjaan.” Tutup Bahrul, saat menjawab pertanyaan radar-x.net.(Egas P)