Hukum

Menang Gugatan PMH, Laporan Polisi Batal Demi Hukum

×

Menang Gugatan PMH, Laporan Polisi Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

Jember, Radar-X.Net – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas laporan Polisi di Polsek Rambipuji Nomor:LP/B/14/V/2025/SPKT.POLSEK RAMBIPUJI, kini harus kandas di tengah jalan atas gugatan Terlapor yang ber inisial HS.

Pasalnya, laporan tersebut HS dituduh melakukan penipuan atas penjualan objek tanah yang sudah tertulis di kwitansi jual beli.

Atas laporan tersebut HS menggandeng Advokat dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Ham (PHH) yaitu, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., ANDRES ANDIKA, S.H., ADI PRIYONO, S.H., ketiganya adalah Pengacara yang sudah malang melintang di pergulatan hukum Indonesia.

Dengan demikian atas laporan Polisi di atas, yang mana Pelapor bernama SA (inisial-red) dilakukan gugatan oleh tim kuada hukum HS, yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN.Jmr.

Dengan adanya gugatan dari Terlapor di kepolisian Rambipuji sehingga serangkaian proses penyidikan harus ditangguhkan menunggu hasil putusan perdata terlebih dahulu.

Dijelaskan oleh Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., “Alhamdulillah perkara No.77 Gugatan kami diterima seluruhnya oleh PN Jember, yang mana dalam gugatan kami salah satunya objek kwitansi yang menjadi Barang Bukti (BB) dikepolisian dinyatakan sah dan mengkikat hak keperdataan dan Pelapor SA dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum”. Katanya saat di wawancarai media ini, Senin (01/12/2025) Pukul 10.00 WIB.

“Dengan hasil putusan tersebut dan masa Banding sudah terlewati maka putusan PN Jember sudah ‘ingkrach’, sehingga pihak Tergugat tidak bisa melakukan upaya hukum Banding maupun Kasasi. Sehingga kami akan mengirimkan permohonan SP3 kepada Kapolsek Rambipuji.” Lanjut Direktur LBH-PHH.

“Penyidik wajib menerbitkan SP3 terhadap klien kami dan harus tunduk terhadap putusan Pengadilan.” Pungkasnya.

Ditempat yang sama, Andres Andika, S.H., menambahkan, “atas kejadian laporan dari Pelapor yang kami nilai sangat prematur dan inkonsisten sehingga kami menilai adalah sebuah pelaporan “PALSU” dan atas putusan perdata yang dimenangkan oleh pihak kami dan kami buktikan bahwa objek laporan Pelapor bukan bukti tindak pidana melainkan Perdata. Maka dari itu kami akan melaporkan pihak Tergugat(Pelapor) atas dugaan Pasal 220 KUHP Jo. 311 KUHP.” Ucap advokat muda yang sekaligus sebagai ketua DPC LSM KPK Jember.

(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page