Banyuwangi, radar_x.net – Oknum perangkat desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng, kabupaten Banyuwangi, Jatim diduga terlibat dalam proses mediasi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, isu yang berkembang hingga menjadi perhatian insan media bahwa kepala desa menerima uang hasil mediasi itu.
Namun Belakangan terkuak, Polemik proses Mediasi berujung damai dengan kesepakatan transaksional ganti rugi 53 Juta itu juga menyeret nama lembaga sosial masyarakat LSM PENJARA RI (Pendamping Kinerja aparatur negara Republik indonesia).
H. Sukri, Kepala desa (Kades) genteng wetan Saat di klarifikasi keterlibatannya dalam mediasi kasus pelecehan seksual anak dibawah umur ini, menyampaikan, dirinya hanya menandatangi surat pernyataan, terkait adanya transaksional biayanya untuk ganti rugi korban dirinya sama sekali tidak mengetahui.
“Saat itu pak gunadi bersama pelaku dan pihak korban datang kekantor kelurahan meminta saya untuk tandatangan surat pernyataan Damai kedua belah pihak. Kapasitas saya disitu mengetahui bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak pelaku dan korban, Ujarnya pada Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut H. Supri mengatakan bahwa dirinya tidak menerima sepeserpun dari pembagian uang kompensasi. Soal itu silahkan ditanyakan ke pak Gunadi selaku kuasa pendamping pihak korban saat itu.
Kuasa pendamping korban Gunadi, Spd, membenarkan bahwa dirinya melakukan mediasi kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dengan kesepakan Damai dengan ketentuan pelaku bersedia membayar ganti rugi dan pihak korban tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum .
“sudah selesai mas, melalui Restoratif Justice, kedua belah pihak sepakat damai, pihak korban tidak melanjutkan kasus ini”, ungkap Gunadi sembari memperlihatkan dokumen surat pernyataan yang telah ditandatangani dan surat kuasa dirinya dari ayah tiri korban.
Mengenai isu yang berkembang terkait adanya bagi-bagi uang ganti rugi korban, penjelasanya Ketum LSM PENJARA itu sudah menyerahkan uang ganti rugi ke pihak korban 20 Juta, hal itu sudah sesuai kesepakatan diawal dengan ayah korban, selebihnya merupakan bayaran dirinya beserta timnya yang bekerja.
“Sudah saya serahkan ke pihak korban 20 juta, selebihnya untuk bayaran saya dan tim. Hal itu sudah sesuai kesepakan awal dengan ayah tiri korban, silahkan nanti dikonfirmasi ke yang bersangkutan Sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugiarto, Ketua Komunitas sadar hukum Banyuwangi, Mengaku sangat prihatin dengan adanya proses mediasi penyelesaian kasus kekerasan seksual anak dibawah umur yang berujung perdamaian.
Dikatakan oleh Sugi, Hal itu menciderai rasa keadilan korban, regulasi yang ada mengatur kasus kekerasan anak dibawah umur penyelesaian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan. (Eko/red)














