INDRAMAYU, RADAR-X.net – Medical Check Up yang lazim disebut MDU adalah pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dan sebagai syarat wajib yang harus ditempuh oleh pihak Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Melalui pemeriksaan Medical Cek Up diharapkan suatu penyakit atau gangguan kesehatan bisa terdeteksi sejak dini bagi CTKI. Tes ini sekaligus berguna untuk merencanakan metode penanganan dan pengobatan yang tepat sebelum penyakit berkembang.
Dari penelusuran awak media radar-x.net, adanya informasi kejanggalan pada proses yang berbelit-belit hingga memakan waktu dan pembengkakan biaya untuk MDU di RSUD Kabupaten Indramayu yang terletak di jantung kota.
Berawal dari adanya salah satu sponsor penyalur PJTKI yang berinisial IS saat membawa calon TKW nya untuk dilakukan Medical Cek Up di RSUD kabupaten Indramayu. Selasa (05-04-22).
Di ketahui dari sponsor yang berinisial IS, saat ditemui awak radar-x.net di kediamannya, mengaku merasa kesal dengan aturan semenjak pergantian Dirut RSUD yang baru ini, dimana sebelumnya tidak seperti ini.
Sebelum digantikan Dirut RSUD yang baru dirinya membayar hanya sebesar Rp.483.000.- tidak ada embel-embel biaya lainnya dan penanganannya pun secara profesional. Namun sekarang ia merasa aneh dengan aturan RSUD sekarang ini, dirinya harus bolak balik 3 kali sampai 5 kali untuk tes urine, belum lagi ditambah adanya biaya pemeriksaan dokter.
“Kembalinya pun harus merogoh kocek yang lebih dalam lagi untuk tambahan biaya per tes urine sebesar Rp.30 ribu hingga Rp. 35 ribu.” Ucap IS dengan nada tinggi sambil menahan amarah.
Terpisah, radar-x.net menyambangi Agus Suherman, selaku Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu, yang mana ia senantiasa mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap tidak baik. Dalam tanggapannya, dikatakan, tarif medical check up sudah ditetapkan dalam Perbub No.2 tahun 2020.
“Mendengar keterangan dari IS, saya mencoba mendatangi pihak RSUD Kab. Indramayu dengan rasa ingin tahu yang sebenarnya, ingin menanyakan langsung kepada Dirut RSUD, dr Denden Koswara terkait biaya yang timbul dan proses seperti itu ada sedikit yang tidak beres kalau melihat dari tarif yang sudah di atur dalam perbub No 2 tahun 2020.
“Di mana tarif biaya tersebut sudah ada ketentuannya, kalau RSUD Indramayu tidak membangun mutu pelayanan yang baik jelas akan berdampak pada kehilangan pelanggannya.” Ungkap Pria yang akrab disapa Agus Seha inj.
Keberadaan CTKW yang mau di MDU di RSUD Indramayu, sambung Agus, adalah aset pemasukan yang luar biasa dan sangat membantu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, sementara dengan proses dan membengkaknya biaya seperti itu tidak menutupi kemungkinan akan beralih pada tempat MDU yang dimiliki swasta.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan dan harusnya pihak RSUD Kabupaten Indramayu menunjukan kinerja secara profesional.” Tutup Agus Seha agus, dengan nada penuh keprihatinan.
Sampai berita ini ditayangkan pihaknya mengaku, belum ada tanggapan dari Dirut RSUD Kabupaten Indramayu, dr. Deden Koswara terkait biaya pelayanan medis dan tarif.
(Nas/Tim)














