Hukum

Media Lensa Nusantara Usai Lapor Polisi, Gugatan Perdata Siap Menyusul

116
×

Media Lensa Nusantara Usai Lapor Polisi, Gugatan Perdata Siap Menyusul

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, RADAR-X.Net – Ruang gerak pihak yang diduga menyerang media kini semakin sempit. Setelah laporan resmi diterima di Polres Bondowoso, proses hukum terhadap dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pencemaran nama baik memasuki tahap yang tidak bisa lagi dihindari.

Dokumen Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) tertanggal 17 Maret 2026 menjadi titik awal yang memperjelas bahwa perkara ini telah beralih dari sekadar polemik publik menjadi persoalan hukum yang serius.

Laporan Masuk, Posisi Terlapor Terdesak
Berdasarkan isi laporan, dugaan pelanggaran mengarah pada:
Penyebaran berita tidak pasti dan berlebihan
Informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik
Serangan terhadap reputasi media melalui platform digital
Yang menjadi perhatian, seluruh dugaan tersebut telah dikualifikasikan dalam norma pidana, yaitu:
Pasal 264 KUHP
Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan masuknya laporan ini, maka secara hukum posisi terlapor tidak lagi berada pada ranah opini, melainkan telah masuk dalam objek pemeriksaan hukum.

Jejak Digital Jadi Bukti Kunci
Perkara ini berangkat dari aktivitas di media sosial, khususnya TikTok, di mana pernyataan yang diduga menyerang media disampaikan secara terbuka.

Konten yang menyebut media sebagai “tidak benar” dan “ngawur” kini justru berbalik menjadi bukti digital yang menguatkan laporan.

Dalam praktik hukum, jejak digital memiliki kekuatan pembuktian yang signifikan, sehingga mempersempit ruang pembelaan apabila tidak didukung fakta yang sah.

Lord Habaib: Tidak Ada Jalan Mundur
Kuasa hukum PT Lensa Nusantara Multimedia, Nurul Jamal Habaib, S.H. atau “Lord Habaib”, menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan dihentikan.

“Proses ini sudah berjalan dan tidak ada ruang untuk kompromi. Ketika pernyataan sudah masuk ranah pidana, maka konsekuensi hukumnya harus dihadapi.”

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tekanan hukum tidak berhenti pada laporan pidana.

“Kami sedang menyiapkan gugatan perdata. Jadi ini bukan hanya soal pidana, tetapi juga pertanggungjawaban atas kerugian reputasi yang ditimbulkan.
Efek Berantai: Dari Konten ke Konsekuensi Hukum
Kasus ini menunjukkan pola yang semakin jelas:
Pernyataan dilontarkan di ruang digital
Menyebar dan membentuk opini publik
Merugikan pihak tertentu
Berujung laporan pidana
Diikuti gugatan perdata

Dalam kondisi seperti ini, pihak terlapor berada dalam posisi yang semakin tertekan karena harus menghadapi dua jalur hukum sekaligus.

Preseden Tegas: Serangan ke Media Tidak Lagi Dianggap Sepele
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa:
Serangan terhadap media tidak lagi dianggap sebagai kritik biasa
Pernyataan tanpa dasar dapat berujung pidana
Reputasi badan hukum dilindungi secara serius oleh hukum
Penutup: Proses Hukum Tinggal Berjalan
Dengan laporan yang telah teregister dan bukti yang mulai terpetakan, proses hukum kini tinggal menunggu tahapan lanjutan.

Tekanan hukum terhadap pihak terlapor dipastikan akan semakin kuat seiring berjalannya proses.

“Ini bukan lagi perdebatan. Ini sudah masuk proses hukum, dan kami pastikan akan kami kawal sampai tuntas,” tutup Lord Habaib.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page