Aceh Tenggara, Radar-x.net – Masyarakat Desa Kampung Baru Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Mengambil Alih Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Yang Dinahkodai Oleh Muslim Selalu Kepala Desa.
Pasalnya, Dugaan penyalahgunaan dana desa Kampung Baru tahun anggaran 2021 telah di laporkan Masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dengan nomor surat : 34/BPK/K-KB/VIII/2021, sudah dua tahun yang lalu, sampai saat ini terhenti alias mandek.
Tokoh Masyarakat Desa Kampung Baru Ispandi Pios pada wartawan, Rabu (08/03/2023) mengatakan, ia merasa ada hal yang mencurigakan dalam penghentian pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Aceh Tenggara (Agara), atas nomor surat : 700/440/IK/2021 pihak inspektorat beralasan waktu pemeriksaan telah berakhir, mengingat pada saat ini tim sedang melaksanakan tugas-tugas yang lain.
Ispandi juga menyebutkan, sebelumnya tim dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan tindak lanjut, yang melibatkan Kapolsek Badar, Danramil Badar, Camat Badar, Badan Permusyawaratan Kute (BPK) dan Tokoh Masyarakat Desa Kampung Baru, waktu itu hasil dari temuan tersebut telah dihitung dan diperkirakan lebih dari 300 juta serta di tanda tangani langsung oleh tim yang di libatkan.
Seharusnya jika Inspektorat tidak bisa menyelesaikan perkara ini maka sudah seharusnya APIP menembuskan ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Sesuai dengan surat penghentian tersebut, itu merupakan dasar bagi saya selaku Tokoh Masyarakat untuk mendorong pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk menindak lanjuti perkara ini,” kata Ispandi
Dalam waktu dekat, Ispandi akan membuat laporan baru sesuai dengan penghentian tindak lanjut laporan tersebut, agar kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang di lakukan oleh Kepala Desa Kampung Baru itu di proses secara hukum.
Sementara itu, Irban Idsus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) M. Juned saat di temui di ruang kerjanya di hari yang sama menjelaskan, bahwa untuk tindak lanjut terhadap laporan Kepala Desa Kampung Baru sudah kita proses.
Terdapat temuan pengembalian sudah kita suratkan, sesuai bukti setor yang kami terima bahwa kepala desa kampung baru telah mengembalikan temuan tersebut. Ujarnya. (RH).














