BeritaHukum

Maraknya Pencatutan Dukungan Tanpa Izin, Dapat Di Kenakan Tindak Pidana

×

Maraknya Pencatutan Dukungan Tanpa Izin, Dapat Di Kenakan Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Maraknya Pencatutan Dukungan Tanpa Izin, Dapat Di Kenakan Tindak Pidana
Hidayatul Akbar SH., (Foto:Khaini) 
ACEH UTARA – Menanggapi maraknya pencatutan dukungan tanpa izin dari pemilik dukungan terhadap bakal calon Gubernur/Wagub jalur perseorangan yang merupakan syarat untuk menjadi Gubernur/Wagub dalam Pilkada 2017.
Direktur Eksekutif Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh Utara, Hidayatul Akbar, SH., Mengatakan, Bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana Pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 184 jelas menyatakan bahwa,
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” terangnya.
Hidayat, sangat menyayangkan adanya hal tersebut, ini merupakan sebuah penghinaan terhadap azas Pilkada yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, seharusnya para bakal calon kandidat beserta tim pemenangannya juga harus mengutamakan kejujuran dalam berkompetisi, jangan hanya demi hasrat Politik Pribadi kejujuran terabaikan.
Hidayat juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban pencatutan dan merasa tidak pernah memberi dukungan kepada calon perseorangan agar segera melaporkan hal tersebut ke Panwaslih, untuk segera ditindak lanjuti dan diteruskan ke sentra Gakkumdu, Karena pelaporan Tindak Pidana Pemilu hanya bisa diproses maksimal 7 hari setelah diketahui apabila tidak dilaporkan dalam 7 hari maka kasus tersebut daluarsa, tutup Hidayat.(Khaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page